Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/454

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

an Umum (B.P.U.), jang mengkoordinir P.N.-P.N. Industri. Kesemuanja itu berada dalam lingkungan wewenang Pembantu Menteri Urusan Perusahaan Negara.

  1. Direktorat perindustrian Dasar/Berat, Direktorat perindus trian Perkapalan berada dilingkungan Pembantu Menteri Uruaan Industrialisasi jang bertugas memelihara dan mengembangkan perindustrian dasar/berat, dan perindustrian perkapalan, baik milik Pemerintah, maupun swasta.
  2. Direktorat Pertambangan, Direktorat Geologi dan Direktorat Minjak dan Gas Bumi berada dibawah wewenang Pembantu Menteri Urusan Pertambangan, jang bertugas memelihara dan mengembangkan P.N.-P.N. Pertambangan dan Perminjakan.
  1. Biro Perusahaan Negara melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
  1. mengawasi pekerdjaan dan tindakan-tindakan jang dilakukan oleh Badan-badan Pimpinan Umum dalam lingkungan Deperdatam;
  2. mendjaga agar ketentuan-ketentuan jang tertjantum dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan peraturan-peraturan pelaksanaannja ditaati sebagaimana mestinja oleh B.P.U./P.N. Perindustrian Dasar/Pertambangan;
  3. membikin persetudjuan dalam beberapa hal tertentu jang dimintakan oleh B.P.U.

Dalam tugasnja sehari-hari Biro Perusahaan Negara mengumpulkan, menghimpun, mengolah, menganalisa serta menjimpulkan bahan-bahan keterangan jang diperlukan oleh Menteri guna menetapkan kebidjaksanaannja mengurus B.P.U./ P.N. Atas hal tersebut diatas Menteri menjusun instruksi-instruksi, petundjuk-petundjuk dan pedoman-pedoman bagi B.P.U./P.N. tersebut.

Dibawah ini ditjantumkan B.P.U.-B.P.U. beserta P.N.-P.N. jang berada dilingkungan koordinasinja, dengan usaha-sahanja sebagai berikut:

B.P.U. Mesin dan Alat-alat Listrik bertugas mengatur kerdjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Negara didalam lingkungannja dan meliputi lima perusahaan industri mesin, dan dua perusahaan jang berusaha dalam bidang industri alat-alat/listrik/telekomunikasi.

440