an Umum (B.P.U.), jang mengkoordinir P.N.-P.N. Industri. Kesemuanja itu berada dalam lingkungan wewenang Pembantu Menteri Urusan Perusahaan Negara.
- Direktorat perindustrian Dasar/Berat, Direktorat perindus trian Perkapalan berada dilingkungan Pembantu Menteri Uruaan Industrialisasi jang bertugas memelihara dan mengembangkan perindustrian dasar/berat, dan perindustrian perkapalan, baik milik Pemerintah, maupun swasta.
- Direktorat Pertambangan, Direktorat Geologi dan Direktorat Minjak dan Gas Bumi berada dibawah wewenang Pembantu Menteri Urusan Pertambangan, jang bertugas memelihara dan mengembangkan P.N.-P.N. Pertambangan dan Perminjakan.
- Biro Perusahaan Negara melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
- mengawasi pekerdjaan dan tindakan-tindakan jang dilakukan oleh Badan-badan Pimpinan Umum dalam lingkungan Deperdatam;
- mendjaga agar ketentuan-ketentuan jang tertjantum dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan peraturan-peraturan pelaksanaannja ditaati sebagaimana mestinja oleh B.P.U./P.N. Perindustrian Dasar/Pertambangan;
- membikin persetudjuan dalam beberapa hal tertentu jang dimintakan oleh B.P.U.
Dalam tugasnja sehari-hari Biro Perusahaan Negara mengumpulkan, menghimpun, mengolah, menganalisa serta menjimpulkan bahan-bahan keterangan jang diperlukan oleh Menteri guna menetapkan kebidjaksanaannja mengurus B.P.U./ P.N. Atas hal tersebut diatas Menteri menjusun instruksi-instruksi, petundjuk-petundjuk dan pedoman-pedoman bagi B.P.U./P.N. tersebut.
Dibawah ini ditjantumkan B.P.U.-B.P.U. beserta P.N.-P.N. jang berada dilingkungan koordinasinja, dengan usaha-sahanja sebagai berikut:
B.P.U. Mesin dan Alat-alat Listrik bertugas mengatur kerdjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Negara didalam lingkungannja dan meliputi lima perusahaan industri mesin, dan dua perusahaan jang berusaha dalam bidang industri alat-alat/listrik/telekomunikasi.
440