Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/447

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Mengurus pungutan-pungutan negara jang berupa iuran-pasti, iuran eksplorasi dan/atau eksploitasi dan/atau pembajaran lainnja jang berhubungan dengan pemberian kuasa pertambangan minjak dan gas bumi.
  2. Mengurus keperluan serta kebutuhan dan penggunaan devisa untuk kepentingan pelaksanaan pengusahaan perindustrian/pertambangan minjak dan gas bumi, dan pelaksanaan kuasa pertambangan minjak dan gas bumi.
  3. Merantjangkan kebidjaksanaan umum dalam penjelenggagaraan perusahaan pertambangan minjak dan gas bumi.
  4. Menentukan sjarat-sjarat dan idzin penetapan terhadap tenaga-tenaga ahli asing jang akan dipekerdjakan dalam perusahaan-perusahaan minjak dan gas bumi, dengan tidak mengurangi tugas dari lain djawatan/instansi.
  5. Melakukan pengawasan atas pekerdjaan-pekerdjaan dan pelaksanaan usaha industri/pertambangan minjak dan gas bumi, pula memberi petundjuk dan bimbingan serta meneliti dan mengawasi penjelenggaraan perusahaan-perusahaan minjak dan gas bumi, baik sebagai kontraktor maupun sebagai perusahaan negara, termasuk administrasi dan pemeriksaan serta penelitian laba-ruginja perusahaan-perusahaan tersebut.
  6. Membantu dan mengawasi penjelenggaraan dan pelaksanaan pendjualan hasil minjak dan gas bumi pada umumnja.
  7. Menjelenggarakan pendidikan kader, melakukan penjuluhan dan mengeluarkan publikasi tentang minjak dan gas bumi, baik jang ditindjau dari sudut ekonomi maupun ilmiah untuk kepentingan umum serta kemadjuan-kemadjuan perusahaan perindustrian/pertambangan minjak dan gas bumi.

Badan Pimpinan Umum (B.P.U.).

  1. menjelenggarakan pekerdjaan penguasa dan pengurusan perusahaan negara tertentu dan/atau
  2. mendjalankan tugas direksi perusahaan negara tertentu, dan/atau
  3. mengadakan kerdjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara, dan/atau
  4. mengawasi pekerdjaan, menguasai dan mengurus perusahaan negara.

433