Halaman ini telah diuji baca
- Mengurus pungutan-pungutan negara jang berupa iuran-pasti, iuran eksplorasi dan/atau eksploitasi dan/atau pembajaran lainnja jang berhubungan dengan pemberian kuasa pertambangan minjak dan gas bumi.
- Mengurus keperluan serta kebutuhan dan penggunaan devisa untuk kepentingan pelaksanaan pengusahaan perindustrian/pertambangan minjak dan gas bumi, dan pelaksanaan kuasa pertambangan minjak dan gas bumi.
- Merantjangkan kebidjaksanaan umum dalam penjelenggagaraan perusahaan pertambangan minjak dan gas bumi.
- Menentukan sjarat-sjarat dan idzin penetapan terhadap tenaga-tenaga ahli asing jang akan dipekerdjakan dalam perusahaan-perusahaan minjak dan gas bumi, dengan tidak mengurangi tugas dari lain djawatan/instansi.
- Melakukan pengawasan atas pekerdjaan-pekerdjaan dan pelaksanaan usaha industri/pertambangan minjak dan gas bumi, pula memberi petundjuk dan bimbingan serta meneliti dan mengawasi penjelenggaraan perusahaan-perusahaan minjak dan gas bumi, baik sebagai kontraktor maupun sebagai perusahaan negara, termasuk administrasi dan pemeriksaan serta penelitian laba-ruginja perusahaan-perusahaan tersebut.
- Membantu dan mengawasi penjelenggaraan dan pelaksanaan pendjualan hasil minjak dan gas bumi pada umumnja.
- Menjelenggarakan pendidikan kader, melakukan penjuluhan dan mengeluarkan publikasi tentang minjak dan gas bumi, baik jang ditindjau dari sudut ekonomi maupun ilmiah untuk kepentingan umum serta kemadjuan-kemadjuan perusahaan perindustrian/pertambangan minjak dan gas bumi.
Badan Pimpinan Umum (B.P.U.).
- menjelenggarakan pekerdjaan penguasa dan pengurusan perusahaan negara tertentu dan/atau
- mendjalankan tugas direksi perusahaan negara tertentu, dan/atau
- mengadakan kerdjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara, dan/atau
- mengawasi pekerdjaan, menguasai dan mengurus perusahaan negara.
433