Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/445

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Mengadakan hubungan dengan pihak ketiga baik didalam maupun diluar negeri, guna merentjanakan dan melakukan projek-projek pertambangan dan dengan izin Menteri Perdatam melakukan kontrak kredit luar negeri.
  2. Memberi petundjuk dan bimbingan serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaan projek-projek pertambangan.
  3. Mengurus pungutan-pungutan negara jang berdasarkan atas kuasa pertambangan.
  4. Mengurus kebutuhan dan penggunaan devisa untuk kepentingan pelaksanaan kuasa pertambangan.
  5. Menjelenggarakan pendidikan kader, melakukan penjuluhan dan melaksanakan publikasi demi kepentingan dunia ilmu pengetahuan teknik pertambangan dan perekonomian pada umumnja.

Djawatan Perindustrian Perkapalan.

  1. Menjelidiki, merentjanakan dan melaksanakan pembangunan/pemeliharaan kapal serta industri perkapalan.
  2. Membimbing perindustrian perkapalan kearah kemadjuan teknik dan efisiensi kerdja.
  3. Memberikan fasilitas, menkoordinasi dan mengawasi persediaan, pemakaian bahan-bahan pokok/pembantu serta alat-alat perlengkapan lainnja dari galangan.
  4. Menjelenggarakan, menkoordinasi dan mengawasi perusahaan-perusahaan galangan negara.
  5. Menjiapkan dan melaksanakan peraturan-peraturan tentang industri perkapalan.
  6. Melaksanakan kerdja sama dengan badan-badan internasional serta mengusahakan bantuan jang diperlukan.
  7. Menjalurkan tenaga-tenaga dalam lingkungan perindustrian

    perkapalan untuk training dan lembaga-lembaga pendidikan

    keahlian dalam lingkungan ini.

Biro Minjak dan Gas Bumi.

  1. Mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan-keterangan mengenai minjak dan gas bumi, baik jang dari dalam maupun luar negeri serta melakukan penelitian dan pembahasannja, bagi perentjanaan penentuan suatu kebidjaksanaan umum Pemerintah dibidang minjak dan gas bumi untuk disampaikan kepada Menteri, dan jang ke-

431