T.P.S. duduk wakil-wakil dari „bouwheer” (MIPI/DURENAS), Departemen Pekerdjaan Umum dan Tenaga sebagai unsur teknis dan dari pihak perentjana.
B.P.T.P. setjara keseluruhan bertanggung djawab atas pengurusan dan kelantjaran djalannja pelaksanaan pembangunan kepada Menteri Research Nasional dan chusus mengenai soal-soal teknis kepada Menteri Pekerdjaan Umum dan Tenaga.
Adapun pembangunan-pembangunan atau pekerdjaan-pekerdjaan jang tidak diurus oleh B.P.T.P. (dalam hal ini pekerdjaan-pekerdjaan jang merupakan pekerdjaan ketjil dan insidentil seperti rehabilitasi perumahan pegawai dan sematjamnja) pelaksanaannja diurus oleh Urusan Pembangunan M.I.P.I. dengan aparatur-aparatur tersendiri.
T.P.S.-T.P.S. jang hingga sekarang telah dibentuk walaupun dalam sifat sementara adalah T.P.S.-T.P.S. di Tjibinong dan Bandung.
Prinsip penundjukan kontraktor-kontraktor dilakukan dengan djalan membagi:
- Gedung-gedung jang besar atau berfungsi chusus oleh Perusahaan-perusahaan Bangunan Negara dan
- Perumahan oleh kontraktor swasta jang kapabel.
Program Kerdja Sama.
Baik dalam taraf persiapan maupun dalam tingkat pelaksanaan pembangunan telah dirintis suatu kerdja sama jang sangat baik dan erat, diantaranja jang terpenting adalah:
- Dengan I.T.B. jang telah berbentuk Piagam Kerdja Sama menentukan suatu program jang terutama dalam hal pembentukan karyawan ilmiah.
- Dengan P.L.N. dalam hal ini P.L.N. Exploitasi XI di Djawa Barat djuga dalam bentuk Piagam Kerdja Sama, untuk pemenuhan kebutuhan elektrifikasi projek.
- Dengan lain-lain instansi pemerintahan Daerah sedjak ting- kat I sampai dengan pedjabat-pedjabat ditingkat Kewedanaan dan Kelurahan.
Situasi pelaksanaan pembangunan dewasa ini serta kemungkinan-kemungkinan pada tahun berikutnja.
Pada umumnja tanah bagi keperluan pembangunan projek-projek dalam garis besarnja telah tersedia. Kalaupun diperlukan luas tambahan tidaklah mendjadi rintangan bagi pemba-