Pada umumnja pekerdjaan perentjanaan sudah dikatakan selesai, sehingga tahun 1965 sudah dapat dimulai dengan pelaksanaan-pelaksanaan pembangunan gedung-gedung.
Kebidjaksanaan Pelaksanaan Pembangunan.
Pada kenjataannja lembaga-lembaga riset jang tergabung dalam Pusat Riset Nasional baik mengenai waktu pembentukannja maupun perkembangan fungsinja satu sama lain berbeda.
Lembaga Biologi Nasional merupakan lembaga riset jang sudah lama berdiri dan bekerdja, dibandingkan dengan lembaga-lembaga riset lainnja. Demikian pula Lembaga Geologi dan Pertambangan Nasional: walaupun waktu pembentukannja bersamaan dengan lembaga-lembaga riset baru lainnja, akan tetapi perkembangan pekerdjaannja sedemikian rupa keadaannja, sehingga walaupun tempat kerdja jang permanen belum ada, akan tetapi lembaga itu harus sudah mulai melakukan pekerdjaannja setjara intensif.
Oleh karenanja dalam pelaksanaannja, pembangunan dibagi dalam tiga tingkat:
- Rehabilitasi, memperbaiki atau menjempurnakan fasilitas-fasilitas lembaga riset jang sudah ada, misalnja dalam lingkungan Lembaga Biologi Nasional.
- Membangun gedung-gedung kantor dan atau laboratorium-laboratorium sementara sebelum jang permanen selesai, berhubung fungsi risetnja sudah harus dilaksanakan dengan intensif misalnja pada Lembaga Geologi dan Pertambangan Nasional di Bandung.
- Mengadakan pembangunan baru.
Organisasi Pelaksanaan.
Dalam pelaksanaan pembangunan jang dimulai sedjak tahun 1964, telah dibentuk suatu aparatur jang chusus mengurus soal-soal pelaksanaan pembangunan dilapangan.
Aparatur ini bernama Badan Pimpinan Teknis Pembangunan (B.P.T.P.) untuk tingkat pusat dan pada tiap-tiap projek terdapat Team Penjelenggara Setempat (T.P.S.).
Aparatur pelaksanaan ini adalah konsekwensi daripada adanja Surat Keputusan Menteri Pekerdjaan Umum dan Tenaga No. 971 tahun 1964, dan karenanja dalam B.P.T.P. maupun
272