Dalam rangka tugas Departemen, maka koordinasi dan stimulasi daripada riset nasional ditudjukan djuga kepada Lembaga-lembaga Riset Departemen-departemen lain, Universitas-universitas/Fakultas-fakultas dan swasta dengan melalui Menteri bersangkutan.
Koordinasi dan stimulasi dilakukan dengan perantaraan Dewan-dewan Riset Nasional dan/atau langsung dengan lembaga-lembaga research/universitas-universitas/swasta.
E. PHASE MEN DJELANG BERDIRI DIATAS KAKI SENDIRI.
Sedjak Departemen Urusan Research Nasional didirikan, selalu ditekankan bahwa prioritas daripada projek-projek riset jang diselenggarakan, baik oleh Lembaga-lembaga Departemen sendiri maupun oleh Lembaga-lembaga Departemen-departemen lain/Universitas-universitas/Swasta, harus ditudjukan terutama kepada meninggikan produksi nasional dan penggantian bahan-bahan impor dengan bahan-bahan Indonesia.
Pembagian daripada usaha-usaha riset antara lembaga riset masing-masing, jang dikoordinir oleh DURENAS, adalah kurang lebih sebagai berikut:
- Lembaga-lembaga Riset DURENAS bertugas mengadakan research:
- perihal sumber-sumber daja alam dan manusia Indonesia untuk keperluan penggunaan dan pemeliharaan sumber-sumber tersebut dalam rangka pembangunan semesta;
- guna mengembangkan teknologi sebagai dasar pertumbuhan industri nasional.
- Perguruan Tinggi bertugas untuk:
- membina pengertian dan hasrat terhadap research pada para mahasiswa dan sardjana muda;
- mempergunakan hasil-hasil riset sebagai landasan bagi pengadjaran;
- melakukan riset atas inisiatif sendiri dan/atau atas permintaan pihak lain dengan tetap dipelihara keseimbangan antara tugas pendidikan dan tugas riset.
- Lembaga-lembaga Riset Departemen-departemen lain bertudjuan untuk mendjalankan riset dalam rangka produktivitas dibidang tugas Departemen masing-masing.
258