Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/265

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

1960 telah dilantik 21 orang anggota Dewan Pertimbangan oleh Menteri P.P. & K. Prof. Dr. Prijono. Badan ini memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Pengurus MIPI dalam menentukan prioritas daripada projek-projek riset jang perlu diselenggarakan untuk kepentingan pembangunan dan ekonomi negara, dan pula memberikan penilaian-penilaian tentang projek-projek riset jang dibantu oleh MIPI.

Achir tahun 1960 merupakan fase jang memberikan dasar haluan jang lebih menentukan bagi MIPI. Dikeluarkannja Rantjangan Dasar Undang-undang Pembangunan Nasional Semesta Berentjana 8 tahun jang disusun oleh DEPERNAS dan disetudjui oleh M.P.R.S. dengan Ketetapan 11/1960 memberikan dasar bagi rentjana usaha-usaha memperkembangkan ilmu pengetahuan dan research dalam Pembangunan Nasional Semesta. Pemer.ntah dan masjarakat jang lambat-laun lebih memahami tentang besarnja peranan ilmu pengetahuan dan riset bagi kehidupan negara dan bangsa, memasukkan riset sebagai bagian penting dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana. „Penelitian adalah penting sekali untuk Pembangunan Semesta Berentjana di Indonesia, karena penelitian jang luas dan intensif dipergunakan untuk menggali dan mengusahakan sumber-sumber kekajaan alam serta mengolah bahan-bahan jang diperoleh dari penggalian itu setjara sempurna. Penelitian-penelitian dibidang ekonomi, kemasjarakatan, kebudajaan, pengadjaran, pendidikan dan pemerintahan harus diselenggarakan setjukupnja sesuai dengan sifat Semesta dan Pembangunan. Untuk Pembangunan Semesta Berentjana diperlukan ketiga djenis penelitian, ialah (a) penelitian dasar (basic research), (b) penelitian terpakai (applied research), (c) penelitian perkembangan (developmental research).

Rantjangan Dasar Pembangunan Nasional Semesta djuga menentukan agar MIPI, disamping tugasnja sebagai badan koordinasi, bertindak pula sebagai Pusat Penelitian Nasional. Kepada MIPI ditugaskan untuk membentuk dan menjelenggarakan riset dalam 7 Lembaga Penelitian Nasional, jaitu:

  1. Lembaga Kimia Nasional.
  2. Lembaga Geologi dan Pertambangan Nasional.
  3. Lembaga Metalurgi Nasional.
  4. Lembaga Fisika Nasional.
  5. Lembaga Hlektroteknika Nasional.
  6. Lembaga Biologi Nasional.
  7. Lembaga Ekonomi dan Kemasjarakatan Nasional.

249