Halaman ini telah diuji baca
- memadjukan dan membimbing dalam artikata seluas-luasnja usaha dan kehidupan pada lapangan ilmu pengetahuan, dengan berpedoman kepada kepentingan nasional pada chususnja dan kepentingan perdamaian dan umat manusia pada umumnja;
- memberi pertimbangan-pertimbangan mengenai soal-soal rentjana-rentjana dan usaha-usaha jang bertalian dengan ilmu pengetahuan kepada Pemerintah, baik atas permintaan maupun atas kehendak sendiri.
Pembentukan M.I.P.I. ini merupakan penegasan daripada kehendak Pemerintah dan masjarakat ilmiah jang ingin memberikan wadjah jang wadjar bagi peranan ilmu pengetahuan dalam menjelesaikan Revolusi Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnja, memadjukan dan membimbing kehidupan ilmiah jang meliputi bidang-bidang ilmu pengetahuan semesta alam dan ilmu pengetahuan sosial dan kebudajaan, maka kepada M.I.P.I. diwadjibkan untuk:
- memelihara sebaik-baiknja kepentingan ilmu pengetahuan pada umumnja dan penjelidikan ilmiah chususnja;
- menjelenggarakan kerdjasama dan koordinasi antara lembaga-lembaga ilmu pengetahuan, baik jang dimiliki oleh Pemerintah maupun jang dimiliki oleh pihak partikelir;
- menjelenggarakan dan memberi bantuan kepada:
- usaha penjelidikan ilmiah;
- usaha penerbitan dalam lapangan ilmu pengetahuan;
- usaha penjebaran ilmu pengetahuan dalam masjarakat;
- menjelenggarakan pendaftaran kepustakaan dan benda-benda lain jang berharga untuk ilmu pengetahuan jang terdapat di Indonesia;
- mengurus lembaga-lembaga ilmu pengetahuan dan dana-dana untuk memadjukan ilmu pengetahuan jang dipertjajakan kepadanja;
- menjelenggarakan perhubungan dengan badan-badan internasional dan badan-badan nasional dari negara-negara lain jang bekerdja pada lapangan ilmu pengetahuan;
- memberi laporan tentang soal-soal, rentjana-rentjana dan usaha-usaha jang dimintakan pertimbangannja oleh Pemerintah dan mengadjukan usul-usul kepada Kementerian-kementerian tentang kepentingan ilmu pengetahuan atau kepentingan negara jang bertalian dengan ilmu pengetahuan;
246