Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/260

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

ilmu pengetahuan jang melihat djauh kedepan berkejakinan bahwa kini sudah tiba masanja bahwa Bangsa Indonesia harus menjusul ketinggalan-ketinggalan da'am bidang ilmu pengetahuan. Mereka berkejakinan bahwa guna kepentingan pembangunan negara diperlukan bantuan dari ilmu pengetahuan dan riset. Riset tentang sumber alam Indonesia, tentang kebudajaan jang sedang mengalami perubahan karena semakin tebalnja semangat Kesatuan Indonesia dan sebagainja jang djelas akan memberikan sumbangan bagi pembangunan negara masih harus dihidupkan dan dilaksanakan dengan lebih intensif.

Pada tanggal 14 Djuli 1951, Menteri P.P. & K., Ali Sastroamidjojo S.H. meminta kepada Prof. Sarwono Prawirohardjo untuk menjusun suatu nota jang memberikan pertimbangan tentang usaha-usaha dalam lapangan ilmu pengetahuan jang perlu didjalankan untuk kepentingan negara. Djuga dimintakan saran-saran tentang per'unja mendirikan badan baru dengan tugas untuk memadjukan dan membimbing perkembangan ilmu pengetahuan. Dalam bulan Agustus 1951, dengan Surat Keputusan Menteri P.P. & K. No. 2008/Kab. dibentuk suatu Panitia jang diberi nama Panitia Persiapan Pembentukan Madjelis Ilmu Pengetahuan Nasional. Sebagai Ketua Panitia ditundjuk Prof. Dr. Soepomo, Prof. Dr. Sardjito, dan M. Hadi S.H. sebagai Sekretaris ditundjuk Kusumadi S.H. dan Palenkahu S.H. Selama tahun 1952-1954 terdapat beberapa perubahan dan tambahan dalam keanggotaan Panitia tersebut. Selama masa bekerdja dan setelah mengadakan hubungan dengan masa masjarakat ilmu pengetahuan, maka oleh semua pihak diakui kebutuhan untuk mendirikan suatu badan nasional dengan tugas:

  1. Keluar: membela dan memadjukan kepentingan ilmu pengetahuan berdasarkan kenjataan bahwa pembangunan masjarakat modern sangat tergantung dari hasil-hasil penjelidikan dalam lingkungan ilmu pengetahuan;
  2. Kedalam: membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan mengusahakan kerdja-sama dan koordinasi mengenai usaha-usaha dalam lapangan tersebut.

Setelah dipertimbangkan dengan masak, maka pada tanggal 9 Oktober 1954 Panitia menjerahkan suatu Rentjana Undang-undang Pembentukan Madjelis Ilmu Pengetahuan Nasional kepada Pemerintah. Diantara keputusan-keputusan jang men-

244