Halaman ini telah diuji baca
- Pekerjaan Umum dan Tenaga,
- Perburuhan,
- Pertanian Agraria dan
- Research Nasional.
Disamping tugas tambahan jang bersifat chusus seperti: Gerakan Operasi Makmur, Badan Pertekstilan dan lain-lain.
Penutup tahun 1963 berdasarkan keputusan P.J.M. Presiden No. 232 tahun 1963 diadakan revisi kembali Kabinet Kerdja ke II, dengan tudjuan untuk lebih meningkatkan „Daya Tempurnja” sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Revolusi dalam rangka konfrontasi terhadap projek Nekolim Malaysia, Kabinet ini dikenal dengan istilah „Kabinet Kerdja Gaja Baru”.
Tjiri chas dari pada reshuffle Kabinet ini bukanlah hanja terbatas pada status kementerian-kementerian Negara, tetapi djustru turut dirombak dan diintegrasikannja Lembaga, Dewan dan Badan-badan legislatif kedalam kekuasaan Eksekutif seperti: D.P.R.-G.R., D.P.A., M.P.R.S termasuk Dewan Perantjang Nasional; kini merupakan pertanda permulaan „Pembangting Stir” sebagai diamanatkan oleh P.J.M. Presiden pada Amanat Negaranja „Tahun Vivere Pericoloso”.
Kesemuanya ini diambil berdasarkan pada pertimbangan dan penjesuaian tingkatan Revolusi Bangsa Indonesia dimasa sekarang, oleh karenanya dalam penjusunan mengalami perobahan-perobahan dimana institut, „Menteri Pertama dan Wakil Menteri Pertama" dihapus dan diganti dengan institut „Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menko-menko". Diantara ketiga Wakil Perdana Menteri, Wakil ke III (W.P.M.-III) disamping kedudukannya merangkap pula Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan dan „Pintu Gerbang" menuju kedjalan „Sosialisme" termasuk dalam bidang tanggung-djawabnja.
Atas dasar inilah maka dalam program Kabinet Kerdja Gaja Baru ada 3 pasal, jaitu:
- Sandang-pangan,
- Pengganjangan „Malaysia" dan
- Melandjutkan pembangunan.
11