Selama 1960 di Irian Barat telah hilang 1.433, 5 hari kerdja akibat perselisihan perburuhan. Selama th. 1963 tertjatat 14 perselisihan perburuhan.
5. Pengawasan Perburuhan (Perundang-undangan).
Mengenai perundang-undangan tidak banjak diketahui, ketjuali beberapa jang berhubungan dengan persoalan pengerahan tenaga kerdja. Pada th. 1960 sedang dipersiapkan rentjana undang-undang kerdja jang baru jang akan diberlakukan pada th. 1961. Dalam th. 1963 setapak demi setapak telah dimulai diberlakukan beberapa perundang-undangan Perburuhan R.I. diseluruh Irian Barat a.l.: (1) Peraturan Menteri Perburuhan No. 90 tahun 1955 (pendaftaran Serikat Buruh), (2) Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1954 (tjara membuat dan mengatur perdjandjian perburuhan) (3) Undang-undang No. 23 tahun 1953 tentang „Kewadjiban melaporkan perusahaan”, (4) Undang-undang No. 3 tahun 1958 tentang „Penempatan Tenaga Asing” dan (5) sebagian dari Undang-undang Kerdja 1948.
Perusahaan jang terdaftar selama tahun 1963 berdjumlah 54 buah diseluruh Irian Barat.
Pelaksanaan dari Undang-undang mengenai penempatan tenaga asing, baru didjalankan di Kotabaru, Manokwari, Sorong dan Merauke. Djumlah tenaga asing jang telah diberikan izin bekerdja ada 370 orang.
Selama 1963 telah diadakan pemeriksaan kepada 50 buah perusahaan diseluruh Irian Barat, sebagian besar terletak dikota-kota besar seperti Kotabaru, Manokwari. Sorong dan Merauke.
6. Pengawasan Keselamatan Kerdja.
Dalam tahun 1960 diseluruh Irian Barat terdjadi 84 kali ketjelakaan perusahaan jang mengakibatkan 58 orang buruh luka-luka ringan, 21 orang luka-luka berat dan 5 orang meninggal.
Dalam tahun 1963 djumlah perusahaan-perusahaan jang diperiksa ada 23 buah. Djumlah ketjelakaan selama 1963 ada 10 kali untuk seluruh Irian Barat.
9. Produktitvitas Kerdja.
Oleh Pemerintah Belanda bersama-sama dengan pengusaha-pengusaha dan organisasi buruh serta instansi-instansi keagamaan telah diadakan usaha-usaha kearah mempertinggi dajaguna dan disiplin kerdja dengan djalan mengadakan penerangan, pendidikan dan latihan-latihan djabatan.
229