Penilik Keselamatan Kerdja orang-orang penduduk aseli jang pada umumnja belum memenuhi sjarat.
Masa Pemerintahan UNTEA:
Pada saat pengambil-alihan hanja tinggal dua orang tenaga akademis teknis Belanda jang berutgas berturut-turut sebagai Sekertaris dan Kepala Dinas Urusan Sosial dan Kehakiman. Bagian Urusan Perburuhan mengalami kesukaran karena pegawai-pezgawai jang masih tinggal terdiri dari tenaga-tenaga penduduk aseli jang belum berpengalaman dan tidak terlatih sama sekali.
Untea diminta dua orang tenaga ahli keselamatan kerdja dari Pemerintah R.I. Berhubung persoalan-persoalan perburuhan makin bertambah ruwet, maka dimintakan lagi seorang tenaga ahli perburuhan dari Pemerintah R.I. jang diserahi pimpinan dari Bagian Urusan Perburuhan. Disamping itu, pada Bagian Urusan Perburuhan ditambah dengan seorang tenaga harian ialah sardjana hukum untuk urusan-urusan statistik dan administrasi.
Reorganisasi dan usaha-usaha selandjutnja:
. Persiapan-persiapan diadakan kearah pembentukan Kantor Perburuhan Irian Barat berdasarkan Peraturan Menteri Perburuhan R.I. No. 3 tahun 1962. Tjabang-tjabang Kantor Perburuhan di Kotabaru dan Manokwari dibentuk dan Bagian Urusan Perburuhan telah dipersiapkan untuk mendjadi Kantor Perburuhan Irian Barat terlepas dari Dinas Urusan Sosial dan Kehakiman.
Direntjanakan pembentukan Kantor-kantor Tjabang di Biak, Sorong dan Merauke.
Susunan organisasi dari Dinas Perburuhan disesuaikan dengan djawatan-djawatan perburuhan jang ada dalam lingkungan Departemen Perburuhan.
Tugas kewadjiban dan wewenang dari Dinas Perburuhan adalah mengurus semua persoalan perburuhan di Propinsi Irian Barat.
2. Politik Perburuhan.
Politik Perburuhan dizaman pemerintahan Belanda, sedjalan dengan kebidjaksanaan umum pemerintah di Irian Barat ditudjukan kepada usaha-usaha mendjaga serta memelihara keseimbangan sosial ekonomi 2ntara kota-kota dan daerah-daerah
226