Halaman ini telah diuji baca
nesia dan perkembangan perburuhan chususnja, serta pengumuman Dekrit Presiden kembali ke Undang-undang Dasar 1945 jang diberkahi pula dengan lahirnja Manifesto Politik R.I. tanggal 17 Agustus 1959, maka Departemen Perburuhan terus berusaha menjempurnakan organisasi dan aparat-aparatnja, (jang terachir dengan Peraturan Menteri Perburuhan No. 8 tertanggal 12 September 1964 jo No. 13 tahun 1964 tertanggal 27 Nopember 1964), sehingga pada tanggal 1 April 1985 Departemen Perburuhan telah mempunjai kantor-kantor sebagai berikut:
- Kantor Pusat Departemen Perburuhan dengan 19 Biro serta Kabinet Menteri.
- Direktotrat:
- Hubungan Perburuhan
- Pengawasan Perburuhan
- Pengawasan Keselamatan Kerdja
- Penempatan Tenaga Kerdja
- Latihan Kerdja beserta kantor-kantornja didaerah-daerah.
- Lembaga:
- Keselamatan dan Kesehatan Buruh
- Pembinaan Buruh dan Pimpinan Perusahaan.
- Jajasan:
- Usaha Karya Samudra-Pura (J.U.K.S.) jang mempunjai tugas membantu melantjarkan pekerdjaan lalu-lintas barang dipelabuhan-dipelabuhan, chususnja dalam usaha pengganjangan negara boneka Malaysia serta mengadakan usaha dalam bidang kesedjahteraan buruh.
- Penampungan Penderita Tjatjat.
- Dana Djaminan Sosial.
- Kantor Perburuhan Irian Barat (Peraturan Menteri Perburuhan No. 3 tahun 1962).
Selandjutnja dalam rangka organisasi dan tugas Departemen Perburuhan:
- Dengan Keputusan Menteri Perburuhan No. 25 tahun 1955, di-ketudjuhbelas ibukota Daerah Tingkat I per 1 April 1965 telah dibentuk:
221
221