Pengakuan Kedaulatan Negara Republik Indonesia pada achir Desember 1949 dan terbentuknja Negara Kesatuan pada bulan September 1950 mendorong Kementerian Perburuhan untuk dapat lebih njata mentraceer usaha-usahanja dan mempergiat aparat-aparatnja jakni:
- Djawatan Penempatan Tenaga untuk menghadapi soal-soal penempatan tenaga kerdja termasuk penjelenggaraan latihan-latihan kerdja.
- Kantor-kantor Penjuluh Perburuhan Daerah untuk soal-soal jang berkenaan dengan hubungan perburuhan.
- Djawatan Pengawasan Perburuhan untuk mengawasi berlakunja undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan serta mengumpulkan bahan-hahan keterangan tentang soal-soal hubungan kerdja dan keadaan perburuhan dalam arti jang seluas-luasnja.
- Djawatan Pengawasan Keselamatan Kerdja untuk mengawasi peraturan-peraturan perburuhan jang berkenaan dengan keselamatan buruh.
- Kantor Urusan Perselisihan Perburuhan jang mengusahakan penjelesaian perselisihan perburuhan antara buruh dan madjikan.
Berhubung dengan keinginan dan hasrat daerah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah-tangga sendiri seluas-luasnja, maka dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1958 urusan-urusan kesedjahteraan buruh, kesedjahteraan penganggur dan pemberian kerdja kepada penganggur diserahkan kepada Daerah-daerah Tingkat I.
Penjerahan kekuasaan mengenai hal tersebut dilaksanakan daerah demi daerah dan dilakukan setelah daerah jang bersangkutan menjatakan kesediaannja untuk menerima penjerahannja. Hingga sekarang ini baru ada 6 Daerah Tingkat I jang telah menerima penjerahan tersebut, namun demikian, Departemen Perburuhan masih tetap memberikan djasa-djasanja kepada Kantor Dinas Perburuhan Daerah Tingkat I kalau diminta.
Pada bulan Mei 1958 Kementerian Perburuhan telah mengirimkan team ke Palembang, Medan dan Padang untuk merehabilitir, menormalisir dan mengkonsolidir Kantor-kantor Perburuhan jang telah dikatjaukan oleh P.R.R.I.
Dengan meningkatnja perdjoangan Bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan menjelamatkan Negara Republik Indo-
220