Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/236

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pengakuan Kedaulatan Negara Republik Indonesia pada achir Desember 1949 dan terbentuknja Negara Kesatuan pada bulan September 1950 mendorong Kementerian Perburuhan untuk dapat lebih njata mentraceer usaha-usahanja dan mempergiat aparat-aparatnja jakni:

  1. Djawatan Penempatan Tenaga untuk menghadapi soal-soal penempatan tenaga kerdja termasuk penjelenggaraan latihan-latihan kerdja.
  2. Kantor-kantor Penjuluh Perburuhan Daerah untuk soal-soal jang berkenaan dengan hubungan perburuhan.
  3. Djawatan Pengawasan Perburuhan untuk mengawasi berlakunja undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan serta mengumpulkan bahan-hahan keterangan tentang soal-soal hubungan kerdja dan keadaan perburuhan dalam arti jang seluas-luasnja.
  4. Djawatan Pengawasan Keselamatan Kerdja untuk mengawasi peraturan-peraturan perburuhan jang berkenaan dengan keselamatan buruh.
  5. Kantor Urusan Perselisihan Perburuhan jang mengusahakan penjelesaian perselisihan perburuhan antara buruh dan madjikan.

Berhubung dengan keinginan dan hasrat daerah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah-tangga sendiri seluas-luasnja, maka dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1958 urusan-urusan kesedjahteraan buruh, kesedjahteraan penganggur dan pemberian kerdja kepada penganggur diserahkan kepada Daerah-daerah Tingkat I.

Penjerahan kekuasaan mengenai hal tersebut dilaksanakan daerah demi daerah dan dilakukan setelah daerah jang bersangkutan menjatakan kesediaannja untuk menerima penjerahannja. Hingga sekarang ini baru ada 6 Daerah Tingkat I jang telah menerima penjerahan tersebut, namun demikian, Departemen Perburuhan masih tetap memberikan djasa-djasanja kepada Kantor Dinas Perburuhan Daerah Tingkat I kalau diminta.

Pada bulan Mei 1958 Kementerian Perburuhan telah mengirimkan team ke Palembang, Medan dan Padang untuk merehabilitir, menormalisir dan mengkonsolidir Kantor-kantor Perburuhan jang telah dikatjaukan oleh P.R.R.I.

Dengan meningkatnja perdjoangan Bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan menjelamatkan Negara Republik Indo-

220