Halaman ini telah diuji baca
8. Peningkatan aktivitas untuk mensukseskan Berdikari.
Amanat Berdikari Presiden/Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno antara lain menentukan:
- melaksanakan pembangunan nasional smeesta berentjana dalam masa 3 tahun.
- Pertanian dan perkebunan didjadikan dasar perekonomian negara, dan industri sebagai tulang punggung perekonomian negara akan dikembangkan.
- Prioritas djangka pendek untuk pembangunan meliputi:
nation dan character 'building, sandang pangan, keamanan/pertahanan, pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, pertambangan, industri, tenaga listrik, industri pengolahan bahan-bahan mentah, transmigrasi gaja baru, penelitian dibidang teknologi. - Rehabilitasi semua alat-alat produksi, stabilisasi harga dan pemberantasan inflasi ditetapkan untuk mentjiptakan iklim ekonomi sesuai dengan kebutuhan perdjoangan.
Garis-garis kebidjaksanaan ini telah disahkan oleh M.P.R.S. dalam sidang paripurna III pertengahan bulan April jang lalu di Bandung.
Untuk mensukseskan pelaksanaan Berdikari, dibidang perburuhan perlu diadakan tindakan-tindakan peningkatan daja tahan mental, penggunaan tenaga ahli, peningkatan keahlian/keterampilan dan pemberian djasa-djasa oleh unsur-unsur perburuhan jang terutama ditudjukan kepada projek-projek prioritas tersebut diatas:
- Aktivitas kaum buruh sebagai kekuatan massa dan kekuatan politik dalam projek-projek tersebut perlu ditingkatkan dan ditudjukan untuk menghilangkan penghambat-penghambat pelaksanaan, dan pemborosan-pemborosan material dan tenaga. Dewan-dewan perusahaan dalam projek-projek prioritas itu perlu diintensifkan pekerdjaannja, baik dalam arti pengintegrasiannja antara buruh pimpinan perusahaan, maupun kemampuannja untuk memetjahkan soal-soal teknis perusahaan.
- Penggunaan dan penjebaran tenaga ahli jang ada perlu diintensifkan. Karena itu pembentukan pasar kerdja, jaitu usaha mempertemukan pentjari kerdja dengan pentjari tenaga kerdja, perlu disampurnakan.
Karena itu peralatan dan dana-dama lembaga-lembaga penempatan tenaga (Direktorat Tenaga) Kerdja) perlu di-
216