Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/231

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Rantjangan-rantjangan undang-undang tersebut sekarang telah disampaikan kepada lembaga-lembaga Pemerintah jang berkepentingan dan diharapkan dapat disahkan dan dilaksanakan dalam tahun 1965 ini djuga.

1. Research (Penelitian) dibidang Perburuhan.

Untuk mendapatkan landasan jang tepat guna penentuan kebidjaksanaan, perentjanaan dan pelaksanaan dalam bidang perburuhan, diperlukan gambaran tentang keadaan jang sebenarnja. Untuk itu diperlukan keterangan-keterangan kwantitatif berupa angka-angka statistik dan keterangan kwalitatif jang diperoleh dengan djalan mengadakan penelitian (research) dibidang-bidang perburuhan jang diperlukan.

Objek-objek penelitian perburuhan itu meliputi:

  1. Segi sosial-politis (buruh sebagai sokoguru revolusi):
    gerakan buruh, sedjarah, organisasi dan aspirasinja dalam Revolusi Indonesia dan hubungan perburuhan, termasuk pembinaan dewan-dewan perusahaan.
  2. Segi sosial-ekonomis (buruh sebagai faktor produksi):
    penduduk, angkatan kerdja (labour force), penggunaan tenaga kerdja (employment), pengangguran (unemployment), labour turnover, absensi, djam dan waktu kerdja, upah, latihan kerdja, dar lain-lain.
  3. Segi sosial: djamman sosial, kesedjahteraan, kesehatan dan keselamatan buruh.
  4. Segi hukum, organisasi dan admiristrasi: soal-soal dan sjarat-sjarat untuk memperkembangkan peraturan-peraturan serta mengintensifkan pelaksanaannja dalam masjarakat.

Untuk memperoleh hasil penelitian dengan mutu jang setinggi-tingginja, maka Departemen Perburuhan akan mengadakan kerdja-sama dengan Universitas-universitas dan lembaga-lembaga ilmiah lainnja. Sebagai langkah pertama telah dibentuk Lembaga Penelitian Perburuhan, berdasarkan atas Keputusan Bersama Menteri Perburuhan R.I. dan Rektor Universitas Gadjah Mada tertanggal 18 Maret No. Deperbu/865/65-59/Kab/M 1965 (No. U.G.M./Br/K/-14/12). Djuga dengan Lembaga Penjelidikan Ekonomi dan Masjarakat, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia serta dengan Akademi Ilmu Sosial „Aliarcham” oleh Departemen Perburuhan sedang diadakan perundingan untuk mengadakan kerdja-sama penelitian-penelitian.

215