njak 69 keputusan (tahun 1964 seluruhnja: 341 keputusan). 31.88%, diantaranja mengenai perkebunan, 26,09% mengenai pertambangan, 40,58% mengenai industri dan 1,45% mengenai pengangkutan. Djumlah tersebut menurun djika dibandingkan dengan waktu jang sama dalam tahun 1964.
Ada sedjumlah 37 soal jang diperselisihkan, antara lain jang terpenting jalah: 53,62% mengenai pemutusan hubungan kerdja perseorangan, 10,14% mengenai pemetjatan 10 orang keatas, 7,25% mengenai upah, 5,8% mengenai djaminan sosial, 4,35% mengenai pensiun, 4,35% mengenai perdjandjian perburuhan dan 5,8% mengenai hadiah lebaran.
Dari perselisihan-perselisihan perburuhan jang tertjatat hanja 2 diantaranja jang berakibatkan pemogokan, jaitu 1 kali diperusahaan keramik, dan 1 kali lainnja diperusahaan minjak.
Departemen Perburuhan senantiasa mengusahakan agar perselisihan perburuhan dapat diselesaikan setjara tjepat dan tepat.
3. Masalah pengupahan.
Struktur pengupahan dewasa ini sngat beraneka ragam sifatnja dan tinggi-rendahnja. Penentuannja tidak selalu didasarkan atas sifat atau berat-ringannja pekerdjaan jang harus dikerdjakan (prestasi jang diberikan) tetapi lebih banjak didasarkan atas daja kemampuan keuangan pihak jang menetapkannja. Maka karena itu terdapatlah banjak perbedaan upah antara sektor Pemerintah dan sektor swasta, bahkan antara swasta dan swasta dan dikalangan perusahaan-perusahaan Pemerintah sendiri. Dikalangan perusahaan-perusahaan Pemerintah perbedaan penerimaan upah banjak tergantung daripada tersedianja dana-dana untuk membajar tundjangan-tundjangan tertentu disamping upah/gadji pokok. Dikalangan swasta terutama, kedudukan ekonomi Jan kekuatan keuangan jang menentukan. Ditambah dengan perobahan-perobahan jang tjepat dibidang harga (inflasi) maka pengupahan jang penentuannja terutama didasarkan atas kekuatan keuangan itu mengakibatkan timbulnja perbedaan-perbedaan upah jang sangat menjolok. Selainnja tidak adil bagi buruh-buruh jang harus mendjalankan pekerdjaan jang sama beratnja diperusahaan-perusahaan jang tidak kuat kedudukan keuangannja, perbedaan-perbedaan upah itupun mengakibatkan berkurangnja perangsang („desincentive”) diperusahaan-perusahaan ini dan dengan sendirinja djuga makin berkurangnja produksi.
212