VI. PERIODE 1965.
Keluarnja Indonesia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan internasional jang merupakan badan-badan chusus dari pada P.B.B. segera diikuti dengan politik „Banting Stir” dan „Berdikari” jang berarti bahwa Bangsa Indonesia bertekad untuk memetjahkan dan menjelesaikan masalah-masalah teknis nasional dengan kemampuan sendiri tanpa menggantungkan diri pada bantuan P.B.B. dan badan-badan internasional lainnja.
Semendjak tahun 1950 Indonesia mendjadi anggota daripada salah satu badan chusus P.B.B., jaitu Organisasi Perburuhan Internasional, jang chusus bergerak dalam bidang-bidang teknis perburuhan; dalam rangka keluar dari P.B.B. itu Indonesia dalam bulan Maret tahun 1965 telah menjatakan keluar dari Organisasi Perburuhan Internasional.
Politik Banting Stir kearah Berdikari itu mengharuskan Bangsa Indonesia untuk menggunakan sumber kekajaan tenaga kerdja dan sumber kekajaan alam kita dengan semangat dan dengan tjara jang lebih baik daripada dalam waktu-waktu jang lampau, sekalipun kini harus dikerdjakan tanpa bantuan asing.
Tenaga kerdja jang melimpah-limpah dan terus bertambah merupakan beban berat bagi bangsa dan negara, apabila tidak diimbangi oleh kesempatan kerdja jang seimbang djumlahnja dan terus bertambah. Sebaliknja untuk dapat melaksanakan usaha pembangunan nasional, adanja tenaga kerdja jang melimpahh-limpah djumlahnja merupakan suatu modal (“asset”) potensiil untuk mengembangkan produksi nasional. Dengan tersedianja tenaga kerdja nasional, tidak perlu diimpor tenaga kerdja dari negeri lain.
Dalam rangka pelaksanaan politik Banting Stir kearah Berdikari dibidang perburuhan, dalam tahun 1965 dan seterusnja untuk djangka waktu pandjang, diadakan pelbagai penelitian (research) setjara sistimatis untuk lebih mengenal keadaan dan perkembangan tenaga kerdja dan gerakan buruh di Indonesia dengan segala aspeknja, hingga dengan mengenal itu tenaga kerdja dan gerakan buruh Indonesia sebagai faktor ekonomi dan sebagai tenaga revolusi lebih dapat dimanfaatkan perdjoangannja bagi Revolusi Indonesia.
204