Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

B. PERIODE SURVIVAL (1950 — 1955).

Setelah babak Revolusi physik berachir dan Republik Proklamasi memasuki tahap baru, gemblengan semangat Bangsa Indonesia makin menebal, dimana para ahli riset ilmiah, perentjana, teknik dan lain-lain mulai mengadakan konsultasi dan diskusi-diskusi. Masjarakat tjendikiawan mulai melihat djauh kedepan dengan suatu kejakinan bahwa saatnja telah tiba untuk bertjantjut-taliwondo mengedjar ketinggalan dalam bidang ilmu dan pembangunan Negara.

Para penjusun dan perumus konsepsi pembangunan giat mengadakan eksperimen-eksperimen dan riset setjara meluas sehingga mengalami perobahan dan kemadjuan-kemadjuan jang menggembirakan, chususnja dalam pola-pola pembangunan. Suatu hal jang patut dinilai jalah kemadjuan-kemadjuan dalam bidang riset dan ilmu pengetahuan, dimana pada tahun 1961 dibentuk „Madjelis Ilmu Pengetahuan Nasional” ini adalah salah satu djawaban konkrit terhadap Amanat Negara P.J.M. Presiden jang berdjudul „Hidup atau Mati” dalam mana tegas adjakan P.J.M. Presiden untuk menjempurnakan dan melengkapkan aparatur Negara disegala bidang. Memang benar, tanpa sesuatu ilmu pengetahuan jang tjukup tidaklah mungkin membangun Masjarakat dan Negara jang modern.

C. PERIODE CHALLENGE DAN RESPONSE TERHADAP DEMOKRASI TERPIMPIN (1955 — 1959).

Awal tahun 1956 dan berikutnja dapatlah dikatakan merupakan permulaan lembaran sedjarah baru bagi peri-kehidupan Republik Proklamasi, dimana pada tahap ini pertumbuhan aparatur jang bergerak dan bertugas dalam bidang perentjanaan pembangunan mulai menaruh perhatian setjara chusus, sekalipun hasil karya Biro Perantjang Negara, jaitu Rentjana Pembangunan 5 tahun (1955—1960) jang telah disahkan oleh D.P.R. dalam tahun 1958 tertunda pelaksanaannja, disebabkan kewewenangnja tidak diberikan setjukupnja. Hal tersebut tidaklah terlepas dari pada hasil keputusan Musjawarah Pembangunan tahun 1957, dimana diandjurkan perlunja dibentuk Dewan Perantjang Nasional (Depernas).

Sedjalan dengan keluarnja Dekrit Presiden kembali ke-Undang-undang 1945 (Dekrit 5 Djuli 1959) dan menjusul lahirnja Manipol/Usdek, maka pemikiran dan usul-usul pembentukan „Depernas” di-intensipkan, kemudian dengan direalisirnja Un-

8