Sebagai perintis djalan kearah pertanggungan sosial jang memberikan hak kepada buruh atas djaminan penghasilan, kesehatan dan kesedjahteraan bagi dirinja beserta keluarganja terhadap peristiwa sakit, hamil, bersalin, kematian, ketjelakaan, umur landjut, tjatjat dan pengangguran, dalam tahun 1957 oleh Menteri Perburuhan ditetapkan Peraturan Menteri Perburuhan No. 15 tentang Pemberian Bantuan/Tundjangan kepada Buruh dan Keluarganjan dalam hal sakit, hamil, bersalin atau meninggal dunia. Peraturan Menteri ini menentukan suatu pertanggungan jang bersifat sukarela untuk memperoleh pengalaman terlebih dulu.
Dalam sistim Sososialisme Indonesia, ekonomi diselenggarakan dengan gotong-rojong, mengikut-sertakan seuma peserta produksi dan masjarakat dalam perentjanaan, pelaksanaan dan pengawasan produksi dan distribusi, termasuk kaum buruh sebagai sokoguuru revolusi. Hal itu diatur Jalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 45 Tahun 1960 jang berkewadjiban membantu pimpinan perusahaan untuk mempertinggi kwalitas dan kwantitas produksi dan mengawasi serta mengamankan kekajaan negara.
Guna lebih mendjamin ketenteraman serta kepastian bekerdja bagi kaum buruh, maka pada tahun 1964 dikeluarkan Undang-undang No. 12 tentang Pemutusan Hubungan Kerdja diperusahaan Swasta. Undang-undang ini menentukan bahwa untuk tiap-tiap pemutusan hubungan kerdja oleh pengusaha terlebih dulu diperlukan izin dari instansi jang bersangkutan (pengawas preventif).
203