Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/218

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

sosial dan ekonomi, terutama menghadapi madjikan-madjikan asing jang sesuai dengan ketentuan K.M.B. — telah kembali ke Indonesia untuk membuka kembali perusahaan-perusahaan miliknja.

Adanja pengusaha asing jang masih menguasai sebagian besar perusahaan dan jang tidak mengikuti aspirasi buruh dalam Negara Indonesia Merdeka, dengan latar belakang imperialisme dan sistim ekonomi liberal jang didjalankan di Indonesia pada waktu itu, memungkinkan berlangsungnja adu kekuatan antara buruh dan madjikan jang mengakibatkan timbulnja perselisihan-perselisihan perburuhan disertai de-ngan pemogokan-pemogokan jang tidak dapat dihindarkan.

Karena itu dianggap perlu untuk menetapkan peraturan tentang penjelesaian perselisihan perburuhan, jaitu Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 196J jang kemudian diganti dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penjelesaian Perselisihan Perburuhan.

Dalam kedua undang-undang ini dianut sebagai pokok, bahwa perselisihan antara buruh dan pengusaha diselesaikan dengan sebaik-baiknja atas dasar musjawarah. Bila dengan djalan ini tidak tertjapai penjelesaian, baru Pemerintah tjampur tangan dengan memberi keputusan jang mengikat.

Untuk dapat melaksanakan pengawasan perburuhan setjara efektif, pertama-tama harus diketahui, dimana letaknja perusahaan. Berhubung dengan itu undang-undang tentang kewadjiban melaporkan perusahaan, (jaitu Undang-undang No. 23 Tahun 1953) membebankan kewadjiban pada madjikan untuk memberi laporan tentang perusahaannja.

Mentjegah perselisihan adalah usaha jang lebih baik daripada menjelesaikan perselisihan perburuhan. Salah satu tjara untuk mentjegah perselisihan perburuhwn ialah dialikannja perdjandjian perburuhan antara serikat buruh dan madjikan jang diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 1954.

Baik untuk mendjamin bagian jang lajak dari kesemnatan kerdja bagi warga negara Indonesia, maupun untuk memenuhi hasrat Bangsa Indonesia untuk menduduki tempat jang lajak dalam pelbagai lapangan kerdja, jang pada waktu itu masih diduduki oleh orang asing, ditetapkan Undang-undang No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing jang mensjaratkan izin terlebih dulu dari Pemerintah untuk memperkerdjakan tiap orang asing.

202