Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/217

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

ditudjukannja maka penjelidikan-penjelidikan/penelitian-penelitian sematjam itu dalam masa jang akan datang akan diperluas.

E. PERKEMBANGAN SINGKAT PERUNDANG-UNDANGAN PERBURUHAN.

Untuk mewudjudkan politik sosial Negara Republik Indonesia mengenai pekerdjaan buruh, jaitu mendjamin pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi buruh, sesuai dengan pasal 27 ajat (2) Undang-undang Dasar, maka sebagai langkah pertama telah ditetapkan:

  1. Undang-undang Ketjelakaan Tahun 1947 No. 12 jang mengatur pembajaran ganti kerugian kepada buruh jang mendapat ketjelakaan berhubung dengan hubungan kerdja.
  2. Undang-undang Kerdja Tahun 1948 No. 12 jang memuat aturan-aturan dasar tentang pekerdjaan anak, orang muda dan wanita, waktu kerdja, waktu istirahat dan tempat kerdja. Dalam undang-undang ini dimasukkan djuga aturan pangkal mengenai perumahan buruh jang disediakan oleh madjikan.
  3. Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1946 No. 23.
    Undang-undang ini dimaksudkan untuk:
    1. mengawasi berlakunja undang-undang dan peraturan perburuhan dengan djalan memberi penerangan kepada buruh, serekat buruh dan madjikan djika perlu dengan mengusut hal-hal jang dapat dikenakan hukuman oleh undang-undang atau peraturan itu;
    2. mengetahui dan menjelami keinginan dan kebutuhan masjarakat akan peraturan dalam bidang tertentu.
  4. mengumpulkan bahan-bahan keterangan agar dapat mengadakan undang-undang dan peraturan-peraturan setepattepatnja.

Sebelum Negara Kesatuan terbentuk kaum buruh dan organisasi buruh serta seluruh potensi rakjat mentjurahkan tenaga dan perhatiannja kepada perdjoangan physik dan politis mengusir pendjadjah dari bumi Indonesia.

Setelah Negara Kesatuan terbentuk kaum buruh mulai menundjukkan perhatiannja kearah perdjoangan dalam bidang

201