Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/215

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Mesin-mesin dan alat-alat kerdja, jang tanpa disertai dengan alat-alat pelindung untuk keselamatan kerdja, pada waktu-waktu tertentu akan membahajakan buruh jang mempergunakannja.

Untuk menghindarkan kemungkinan timbulnja bahaja-bahaja tersebut maka Pemerintah c.g. Departemen Perburuhan dengan instansi-instansi jang bersangkutan dalam lingkungannja mengadakan peraturan-peraturan jang diarahkan kepada atara lain :

Pentjegah pemakaian bahan bahaja, misalnja pelarangan pemakaian fosfor kuning dalam pabrik korek api.
Pemakaian alat pelindung pada pekerdjaan tertentu seperti respirator dan pakaian pelindung.
Perlindungan mesin untuk menghindarkan bahaja terhadap buruh.
Penjehatan ruangan kerdja.
Pengobatan buruh kalau sakit, baik jang diusahakan oleh madjikan sendiri atau bersama-sama dengan djalan mendirikan dana-dana sakit.
Pengaturan djam kerdja dan waktu istirahat.
Pemeriksaan badan setjara berkala pada pekerdjaan-pekerdjaan tertentu.
Pelaporan penjakit djabatan oleh dokter-dokter.
Penjimpanan bahan-bahan berbahaja.

Dari laporan-laporan jang diterima oleh Departemen Perburuhan ternjata bahwa dalam tahun 1950 — 1955 telah terdjadi sedjumlah 7101 ketjelakaan dengan korban 7449 orang, diantaranja 4% meninggal dunia, 26% luka berat dan 70% menderita luka ringan. Ketjelakaan-ketjelakaan tersebut akibatnja tentu merugikan, baik bagi manusia jang mendjadi korban maupun bagi produksi pada umumnja.

Untuk menghindarkan itu, maka banjak tindakan ditudjukan pada usaha-usaha jang bersifat preventif.

Dalam rangka ini kesehatan buruh mezruy»akan salah satu tudjtan vsaha jang terpenting, jang dipengaruhi oleh beberapa faktor, jaitu:

  1. Keadaan ruangan kerdja,
  2. Keadaan makanan,
  3. Perumahan,
  4. Pemeliharaan kesehatan jang harus memenuhi sjarat-sjarat jang telah ditetapkan.

201