- Mesin-mesin dan alat-alat kerdja, jang tanpa disertai dengan alat-alat pelindung untuk keselamatan kerdja, pada waktu-waktu tertentu akan membahajakan buruh jang mempergunakannja.
Untuk menghindarkan kemungkinan timbulnja bahaja-bahaja tersebut maka Pemerintah c.g. Departemen Perburuhan dengan instansi-instansi jang bersangkutan dalam lingkungannja mengadakan peraturan-peraturan jang diarahkan kepada atara lain :
— | Pentjegah pemakaian bahan bahaja, misalnja pelarangan pemakaian fosfor kuning dalam pabrik korek api. |
— | Pemakaian alat pelindung pada pekerdjaan tertentu seperti respirator dan pakaian pelindung. |
— | Perlindungan mesin untuk menghindarkan bahaja terhadap buruh. |
— | Penjehatan ruangan kerdja. |
— | Pengobatan buruh kalau sakit, baik jang diusahakan oleh madjikan sendiri atau bersama-sama dengan djalan mendirikan dana-dana sakit. |
— | Pengaturan djam kerdja dan waktu istirahat. |
— | Pemeriksaan badan setjara berkala pada pekerdjaan-pekerdjaan tertentu. |
— | Pelaporan penjakit djabatan oleh dokter-dokter. |
— | Penjimpanan bahan-bahan berbahaja. |
Dari laporan-laporan jang diterima oleh Departemen Perburuhan ternjata bahwa dalam tahun 1950 — 1955 telah terdjadi sedjumlah 7101 ketjelakaan dengan korban 7449 orang, diantaranja 4% meninggal dunia, 26% luka berat dan 70% menderita luka ringan. Ketjelakaan-ketjelakaan tersebut akibatnja tentu merugikan, baik bagi manusia jang mendjadi korban maupun bagi produksi pada umumnja.
Untuk menghindarkan itu, maka banjak tindakan ditudjukan pada usaha-usaha jang bersifat preventif.
Dalam rangka ini kesehatan buruh mezruy»akan salah satu tudjtan vsaha jang terpenting, jang dipengaruhi oleh beberapa faktor, jaitu:
- Keadaan ruangan kerdja,
- Keadaan makanan,
- Perumahan,
- Pemeliharaan kesehatan jang harus memenuhi sjarat-sjarat jang telah ditetapkan.
201