- Tahun 1963, andjuran Menteri Perburuhan untuk memberi kenaikan upah sebesar 100% mulai 1 Mei 1963.
Walaupun andjuran-andjuran Menteri Perburuhan itu didjalankan namun tidak lama kemudian tingkat upah ketinggalan lagi oleh kenaikan tingkat harga.
Selain itu perbaikan upah/gadji chususnja bagi pegawai negeri dan perusahaan negara diadakan dengan djalan mengeluarkan peraturan-peraturan gadji dengan sistim tertentu.
Pada perusahaan-perusahaan negara jang pada mulanja mempunjai bermatjam-matjam Peraturan Gadji, diadakan keseragaman penggadjian (Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962) jang sekaligus mengadakan persesuaian dengan sistim penggadjian pegawai negeri. Disamping itu perusahaan-perusahaan negara masih ada kelonggaran untuk menentukan sendiri mengenai besarnja tundjangan beras, tundjangan perumahan, tundjangan pengangkutan, dan sebagainja sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Untuk meningkatkan gadji pegawai negeri dalam tahun 1961 dikeluarkan, Peraturan Gadji Pegawai Negeri jang baru (P.G.P.N. 1961) dan sesuai dengan itu djuga dikeluarkan Peraturan Gadji Polisi, dan Peraturan Gadji Militer. Peraturan-peraturan Gadji ini mempergunakan pokok gadji minimum sebesar Rp. 200,— dan maksimum Rp. 4.000,—, disamping itu diberikan tundjangan keluarga dan tundjangan kemahalan umum. Mula-mula tundjangan kemahalan umum itu ditetapkan sebesar 30%: untuk mengikuti trend kenaikan biaja hidup tundjangan ini dinaikkan mendjadi 130%: (Penetapan Presiden No. 8 tahun 1963) untuk kemudian dinaikkan lagi mendjadi 300% (Peraturan Presiden No. 46 tahun 1964).
Disamping itu direntjanakan adanja distribusi beberapa bahan pokok keperluan rumah tangga (Penetapan Presiden No. 10 tahun 1963), tetapi berhubung dengan beberapa hal, baru dapat terlaksana distribusi beras sadja.
Dalam tahun 1964 ditentukan pemberian tundjangan lauk-pauk sebesar Rp. 1.000,— dan tundjangan pengabdian 150% kepada pegawai negeri (Peraturan-peraturan Presiden No. 32 dan 33 tahun 1964): untuk anggota Angkatan Bersendjata ditentukan peraturan jang sedikit berlainan.
Pada achir tahun 1964 Pemerintah menugaskan kepada suatu team ahli Pemerintah untuk menjusun suatu konsep kebijaksanaan ekonomi dimana terdapat keseimbangan antara
199