Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/209

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Perkembangan idiil: peningkattan martabat manusia Indonesia kepada tingkat jang lebih lajak (Undang-undang Dasar pasal 27 ajat 2) hingga sesuai dengan kedudukan warganegara Indonesia jang merdeka dan berdaulat.
  2. Perkembangan physik: perobahan harga jang terus-menerus jang merupakan hambatan besar bagi usaha-usaha peningkatan tersebut dalam sub 1.

Aspirasi untuk meningkatkam martabat manusia Indonesia itu antara lain tertjermin dengan timbulnja kebiasaan mengadakan pembajaran-pem.bajaran pengupahan sebagai berikut:

  1. Tundjangan-tundjangan keluarga, meliputi semua lapisan dan golongan masjarakat tenaga kerdja: prinsip bahwa hanja kepala keluarga jang bekerdja sadjalah jang berhak menerima sesuatu pembajaran, makin lama makin dilepaskan.
  2. Pembajaran/tundjangan kepada buruh pada waktu sakit, haidh, melahirkan anak, pada waktu-waktu mana mereka berhalangan untuk bekerdja. Dengan demikian prinsip „no work no pay” makin lama makin ditinggalkan. Pemberian tundjangan itut djuga meluas pada hari tua (pensiun).
  3. Keharusan pembajaran upah lembur sedikitnja 1½ á 2 kali upah waktu kerdja biasa bagi mereka jang mengerdjakan kerdja lembur.
  4. Keharusan pembajaran tundjangan/gratifikasi (Lebaran dan Natal) jang pada permulaannja hanja bersifat kerelaan („exgratia”) pihak pengusaha.

Sementara itu timbul suatu perkembangan dalam sektor ekonomi jang banjak mempengaruhi tjara-tjara penentuan upah, jaitu inflasi jang tertjermin pada perobahan-perobahan tjepat dibidang harga dan biaja penghidupan. Dapatlah dikemukakan bahwa pada umumnja perobahan-perobahan harga itu dialami oleh seluruh dunia sesudah perang Dunia II, disatu negeri lebih tjepat atau lebih lambat dari pada dinegeri lainnja.

Djika diperhatikan angka-angka statistik jang diumumkan oleh Biro Pusat Statistik mengenai upah dan harga semendjak tahun 1950, baik angka-angka indeks upah maupun angka-angka indeks harga menundjukkan ketjenderungan untuk naik, tetapi kenaikan indeks harga adalah lebih tjepat dari pada kenaikan indeks upah. Perbedaan antara kenaikan indeks harga dan kenaikan indeks upah itu berarti bahwa daja beli upah makin lama makin berkurang.

195