Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/207

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. psychologis, politis dan juridis. Sering dirasakas bahwa pimpinan masih kurang ichlas untuk memberi wewenang kepada pekerdjaannja.

Masih ada pula dipertahankan hubungan feodal seperti antara tuan dan pelajan (warisan kolonial).

Sampai achir tahun 1964 telah dapat dilaporkan terbentuknja 22 Dewan Perusahaan tingkat pusat serta 635 Dewan Perusahaan tingkat perusahaan negara dari 656 perusahaan negara jang ada sekarang (97%).

C. PERKEMBANGAN SINGKAT MASALAH PENGUPAHAN.

Perkembangan pengupahan di Indonesia dapat dibagi dalam 2 periode, jaitu periode sebelum dan periode sesudah Proklamasi Kemerdekaan.

1. Periode pendjadjahan.

Dalam masa perdjadjahan pada umumnja berlakulah prinsip liberal kapitalistis, jaitu upah ditentukan dipasar kerdja berdasarkan atas permintaan dan penawaran. Oleh karena dalam pasar „bebas” itu pada hakekatnja golongan kapitalis jang berkuasa sedang pada pihak tenaga kerdja terdapat kelebihan penawaran karena adanja tenaga kerdja jang melimpah-limpah maka tingkat upah pada umumnja adalah rendah. Keadaan jang tidak menguntungkan itu ditambah dengan tidak adanja peraturan-peraturan jang melindungi golongan buruh serta tidak adanja kesempatan bagi kaum buruh untuk menjusun diri dalam gerakan buruh dan membela kepentingan anggota-anggotanja.

Ada peraturan-peraturan kolonial seperti jang dimuat dalam „Arbeidsregeling Nijverheidsbedrijven Stbl. 1941”, akam tetapi peraturan ini baru dikeluarkan pada waktu pendjadjahan Belanda hampir menghadapi adjalnja hingga pengawasannja tidak didjalankan.

Selain penerimaan upah jang rendah itu buruh sering masih harus menjerahkan sebagian dari upahnja kepada mandor-mandor jang mempunjai kekuasaan dalam menentukan penerimaan upah.

Peraturan-peraturan jang dikeluarkan untuk mengatur pengupahan bersifat diskriminatif, karena selalu ada 2 matjam, jaitu peraturan-peraturan umum, jang biasanja hanja berlaku bagi golongan Eropah dan mereka jang disamakan dengan golongan itu serta peraturan-peraturan jang berlaku bagi buruh

193