Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/206

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Baru dilaksanakan dalam perusahaan-perusahaan asing jang diambil-alih; diperusahaan-perusahaan negara lainnja belum.

Dalam tahun 1960, jaitu dalam Djarek Presiden/Pemimpin Besar Revolusi menjerukan supaja disemua perusahaan-perusahaan negara dibentuk dewan-dewan jang berkewadjiban membantu pimpinan perusahaan untuk mempertinggi kwantitas dan kwalitas produksi, serta untuk mengawasi kekajaan negara, seruan mana kemudian oleh Pemerintah dituang dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 45 tahun 1960 tentang Pembentukan Dewan Perusahaan.

Falsafah pembentukan dewan perusahaan ialah mengikutsertakan unsur-unsur didalam perusahaan dan unsur-unsur masjarakat disekitarnja kedalam perusahaan hingga perusahaan dengan segala kekajaannja jang mendjadi milik negara dan rakjat dapat aman dan berdjalan Jantjar.

Masjarakat perlu ikut serta bertanggung djawab dan mengawasi djalannja perusahaan-perusahaan negara. Kata kwalitas berarti pengawasan intern tentang mutu produksi, sedangkan kwantitas berarti „targeting”, jaitu mengusahakan agar rentjana jang telah dibuat itu benar-benar dapat ditjapai.

Tudjuan dewan perusahaan adalah menjelenggarakan ekonomi gotong-rojong atau ekonomi kolektif antara para peserta produksi dan masjarakat. Untuk dapat melaksanakan ini tentu diperlukan tjara pengusahaan terbuka (open management). Dalam dewan-dewan perusahaan itu pimpinan perusahaan harus dapat bertindak sebagai management Manipolis dan buruh benar-benar sebagai sokoguru revolusi. Untuk melaksanakan ini diperlukan adanja perasaan disiplin sosial atau tanggung djawab sosial dari semua fihak dalam dewan perusahaan itu. Djika dewan-dewan perusahaan sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan jang berlaku dapat berdjalan sebagaimana mestinja, maka akan tertjapailah adanja suatu pengusahaan (management) tanpa penindasan, dimana terdapat integrasi antara pimpinan dan para pekerdja sebagaimana dinjatakan dalam Dekon pasal 25.

Kesukaran-kesukaran jang dialami dalam periode pembentukan dewan-dewan perusahaan antara lain jalah:

  1. mengenai representativitas organisasi-organisasi buruh jang harus mengadjukan wakil-wakilnja;
  2. tentang kwalifikasi tjalon-tjalon jang harus memenuhi sjarat-sjarat teknis dan soal tertentu.

192