Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/205

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

kan Trikora jang dikeluarkan dalam tahun 1961 dan Dwikora jang ditjetuskan dalam tahun 1964. Saling pengertian antara buruh pengusaha itu berarti bahwa mereka benar-benar berusaha agar produksi tetap harus berdjalan lantjar dalam keadaan ekonomi jang bagaimana sukarnjapun demi suksesnja revolusi kita.

Dikeluarkannja Undang-undang No. 12 tahun 1964 tentang pemutusan Hubungan Kerdja diperusahaan swastapun tidak sedikit pengaruhnja pada ketenangan bekerdja. Sedjak 1950 kaum buruh menuntut supaja perundang-undangan kolonial diganti, hal mana diperkuat lagi dalam lampiran A daripada keputusan M.P.R.S. dimana dari Pemerintah diharap agar ”Regeling Ontslagrecht voor bepaalde niet Europese arbeiders” (Stbl. 1941 No. 396) segera ditjabut dan diganti dengan undang-undang jang progresif. Peraturan ini semendjak dulu mendjadi sumber dari banjak perselisihan perburuhan. Karena untuk mengadakan pemutusan hubungan kerdja sekarang perlu mendapat izin dari Panitia Daerah atau Pusat, maka diharapkan bahwa ketegangan jang terdjadi karena pemutusan hubungan kerdja dapat dikurangi seminim-minimnja hal mana akan mempunjai pengaruh baik pada djalannja produksi.

2. Kerdjasama Buruh dan Pimpinan dalam Perusahaan.

Dalam periode 1956 — 1959 telah dilaporkan, bahwa disementara perusahaan-perusahaan negara, jaitu dikalangan P.P.N. Baru telah mulai dilaksanakan ide kerdjasama buruh dan pimpinan perusahaan dengan dibentuknja „Badan Pertimbangan P.P.N. Baru” dipusat dan daerah-daerah dengan tugas memberi pertimbangan-pertimbangan kepada pimpinan perusahaan mengenai soal-soal kesedjahteraan buruh, produktivitas kerdja serta keluhan-keluhan buruh dan tani. Hal ini merupakan langkah pertama dalam merealisasi gagasan kegotongrojongan dalam melaksanakan kegiatan ekonomi diperusahaan-perusahaan jang dikuasai oleh Pemerintah. Melihat perintjian tugas badan itu njatalah bahwa perkembangan kerdjasama buruh dan pimpinan dalam perusahaan masih dalam tingkat:

  1. Mengenai sebagian soal-soal jang mendjadi hak (kesedjahteraan dan keluhan-keluhan) dan kewadjiban (tingkat produktivitas) buruh. Ikut serta dalam penentuan hak dan kewadjiban pimpinan perusahaan belum disinggung-singgung.
  2. Sifatnja adalah tegas-tegas memberi pertimbangan, bukan ikut serta (participation) atau pengawasan (control).

191