Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/193

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

rentak menimbulkan banjak soal jang perlu segera dipetjahkan. Dengan terbentuknja Badan/Panitia tersebut, Buruh dan Tani diikut-sertakan dalam usaha untuk melantjarkan djalannja perkebunan-perkebunan tersebut.

D. NORMA-NORMA PERBURUHAN (LABOUR STANDARDS).

Norma-norma perburuhan menetapkan ketentuan tentang: djam kerdja, waktu istirahat, kerdja anak-anak dan wanita, tempat kerdja, kesehatan dan keselamatan kerdja, perumahan buruh dan sebagainja sedikitnja mengenai sjarat-sjaratt minimumnja apabila hal itut mengenai sjarat-sjarat jang harus diadakan oleh pihak pengusaha dan sjarat-sjarat maksimumnja djika mengenai beban jang harus didjalankan oleh pihak buruh.

Oleh karena norma-norma perburuhan itu rapat hubungannja dengan daja kemampuan manusia maka penentuannja tidak lepas dari pengawasan internasional. Pada umumnja harus di djaga agar norma-norma perburuhan itu ditentukan dan dilaksanakan sesuai dengan martabat manusia.

1. Djam kerdja.

Dalam tahun 1937/1938 djam kerdja bagi buruh Indonesia ditentukan sebanjak 60 djam seminggu, dalam periode 1937/1949 diubah mendjadi 54 djam seminggu, kemudian setelah berlakunja Undang-undang Kerdja 1948 pada tahun 1951 bagi seluruh Indonesia, djam kerdja ditentukan 40 djam seminggu.

Tetapi hal itu bukanlah berarti bahwa pekerdjaan lebih dari 40 djam seminggu dilarang. Untuk kepentingan negara dan masjarakat pada umumnja instansi jang berwenang (Djawatan Pengawasan Perburuhan) dapat memberi izin penjimpangan. Pada umumnja izin penjimpangan itu paling banjak diberikan pada perusahaan-perusahaan jang memberi djasa, kemudian kepada industri bahan makanan, industri tekstil (dalam periode 1955 — 1959) dan kepada Perusahaan-perusahaan pertanian.

Selandjutnja ada ketentuan bahwa setelah mendjalankan pekerdjaan selama 4 djam terus-menerus, harus diadakan waktu istirahat sedikitnja ½ djam dan tiap minggu diadakan 1 hari istirahat.

177