Mengenai pembajaran upah selama buruh istirahat hamil, terutama perusahaan-perusahaan ketjil, pengusaha pada umumnja paling banjak hanja dapat memenuhi 50% dari semestinja.
5. Istirahat mingguan.
Istirahat mingguan pada umumnja telah dilaksanakan diperkebunan dan perusahaan-perusahaan. Sebagian perusahaan memberikan istirahat mingguan setjara bergilir dan biasanja adalah hari minggu. Bagi pemeluk agama Islam diberikan kesempatan sepatutnja untuk melakukan ibadatnja pada hari Djum'at, pemeluk agama Kristen pada hari Minggu apabila mereka bekerdja.
6. Istirahat tahunan.
Peraturan tjuti tahunan bagi buruh telah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinja dalam perusahaan-perusahaan besar.
Sebaliknja perusahaan-perusahaan ketjil/sedang banjak belum mampu memberikan tjuti tahunan. Keberatan itu dikemukakan oleh perusahaan-perusahaan jang banjak mempergunakan tenaga wanita atau jang kurang kuat kapitalnja.
4. Perumahan dan kesehatan/pengobatan.
Diperkebunan banjak dibangun perumahan baru tetapi djumlahnja masih belum mentjukupi kebutuhan. Untuk menampung kekurangan itu diadakan pondok-pondok pandjang jang hanja sedikit kerusakannja untuk dipergunakan sementara waktu.
Dipertambangan dan dibeberapa perusahaan remilling serta penggergadjian kaju didirikan perumahan baru sebagai ganti rumah-rumah jang sudah tua. Buruh jang belum dapat perumahan diberi tundjangan keuangan.
Perusahaan-perusahaan, lainnja tidak menjediakan perumahan karena keuangan tidak mengizinkan. Buruh ini tinggal didesa/kota jang berdekatan dengan perusahaan tersebut.
Perusahaan-perusahaan batik di Jogja dan Solo telah mempunjai Balai Kesehatan Buruh.
Perkebunan umumnja mempunjai poliklinik sendiri jang dikepalai oleh djuru-rawat dan apabila buruhnja sakit berat dikirim kerumah sakit perkebunan.
179