Pada umumnja diperusahaan-perusahaan jang besar dan sedang, pelaksanaan pasal waktu kerdja telah didjalankan dengan baik. Hanja untuk pekerdjaan jang menurut sifatnja sukar memenuhi waktu kerdja dan waktu istirahat dan pula merupakan perusahaan vital masih diberikan dispensasi.
Disamping masih ada kedjadian-kedjadian jang menjimpang dari pasal tersebut jang memang terpaksa harus diadakan, masih ada pekerdjaan-pekerdjaan jang bertimbun-timbun dan lekas harus diselesaikan jang tidak dapat diketahui sebelumnja. Hal itu terdapat diperusahaan pelabuhan, transpor didarat dan diair, pabrik-pabrik dimana ada kerusakan-kerusakan dibagian-bagian jang penting.
2. Kerdja anak.
Undang-undang kerdja 1948 menentukan anak-anak (14 tahun kebawah) tidak boleh mendjalankan pekerdjaan. Ketentuan itu menurut pemeriksaan Djawatan Pengawasan Perburuhan masih belum dapat dilaksanakan. Ternjata masih terdapat anak-anak umur 13 tahun bekerdja diperkebunan, diperusahaan sigaret, batik, perak, gelas, untuk memenuhi kebutuhan penghidupan orang tuanja sehari-hari.
3. Kerdja malam wanita.
Kerdja malam wanita pada umumnja telah ditaati peraturannja. Dalam pada itu perizinan oleh instansi jang berwenang telah diberikan kepada beberapa perusahaan tekstil. Izin kepada perusahaan-perusahaan ini diberikan dengan pengertian bahwa setjara berangsur-angsur harus dikurangi tanpa mengakibatkan pelepasan, misalnja dipindahkan kebagian siang hari dan diberi pekerdjaan lain sesuai dengan ketjakapan serta bakatnja masing-masing. Perizinan lain diberikan djuga kepada beberapa perusahaan perkebunan (serat).
4. Istirahat karena haidh, hamil dan melahirkan anak.
Pelaksanaan peraturan tentang ini pada umumnja masih menghadapi kesulitan-kesulitan, terutama jang mengenai haidh disebabkan karena antara lain adanja penjalahgunaan oleh buruh-buruh wanita jang berkepentingan.
Adapun jang mengenai istirahat hamil umumnja dapat dilaksanakan dengan memuaskan. Mengenai perhitungan 45 hari sebelum melahirkan anak, sering tidak dapat dipastikan, sekalipun mulainja hari istirahat itu ditentukan oleh bidan/dokter jang bersangkutan.
178