kan segala sesuatu agar didjadikan pedoman dalam menjelesaikan perselisihan. Panitia ad hoc ini berhasil membuat perumusan mengenai:
- pembajaran upah selama penutupan perusahaan/penolakan buruh untuk bekerdja;
- penutupan perusahaan/penolakan buruh untuk bekerdja;
- aksi go-slow dan slow-down;
- pemberian uang pesangon dan uang djasa kepada buruh-buruh jang diberhentikan;
- pemogokan untuk membantu serikat buruh lain menekan madjikan (pemogokan solider);
- kewadjiban pengusaha terhadap buruhnja jang ditahan oleh alat kekuasaan negara;
- soal borongan;
- akibat-akibat dari pemindahan tangan suatu perusahaan atau bagian dari perusahaan bagi hubungan kerdja jang ada;
- alasan mendesak jang merupakan ”strafbaar feit”;
- putusan P4 Pusat jang bersifat mendesak;
- kewadjiban pengusaha untuk membajar upah selama buruh harus melakukan kewadjibannja terhadap Pemerintah;
- pesangon;
- pembajaran ganti kerugian pada pemutusan hubungan kerdja.
Dalam amanat P.J.M. Presiden Republik Indonesia jang disampaikan kepada para anggota dan anggota-pengganti Panitia Penjelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dikemukakan bahwa „menudju kenegara adil dan makmur” harus mendjadi pedoman bagi Panitia Penjelesaian Perselisihan Perburuhan dalam menjelesaikan tugasnja. Amanat itu hingga kini selalu mendjadi pedoman kerdja bagi P4 Pusat.
2. Kerdjasama Buruh dan Pimpinan Perusahaan.
Semendjak diambil alihnja perusahaan-perusahaan Belanda oleh Pemerintah Indonesia jang dipelopori oleh aksi-aksi pengoperan oleh kaum buruh mulai deraslah suara dan tuntutan kaum buruh untuk diikutsertakan dalam pengusahaan perusahaan-perusshaan negara tersebut. Mulailah ditjari bentuk-bentuk permusjawaratan antara buruh dan pimpinan perusahaan.
Bentuk kerdjasama antara pimpinan perusahaan, golongan funksionil dan Pemerintah itu antara lain mulai dilaksanakan
175