gedjala tentang terasanja kenaikan-kenaikan harga itu terdengar dalam bentuk-bentuk pernjataan-pernjataan dari pusat-pusat organisasi-organisasi buruh.
Kemudian setelah dirundingkan dengan Menteri-menteri jang mendjadi anggota Panitia Pejelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (4), maka Pemerintah c.g. Menteri Perburuhan mengeluarkan surat andjuran agar kepada kaum buruh diberi tundjangan jang djumlahnja sampai 20% dari upah nominal berupa uang.
Perkembangan masalah perburuhan selandjutnja dipengaruhi oleh tindakan kaum buruh untuk mengadakan „Aksi tidak mogok kerdja” pada tanggal 2 Desember 1957 selama 24 djam pada semua perusahaan Belanda diseluruh Indonisia atas andjuran Panitia Aksi Pembebasan Irian Barat, aksi mana pada umumnja dilakukan setjara tertib.
Aksi mogok kerdja itu kemudian disusul dengan rentetan kedjadian pengawasan, pengoperan dan pengambil-alihan perusahaan-perusahaan Belanda oleh buruh-buruhnja jang dimulai dengan pengambil-alihan perusahaan perkapalan N.V.K.P.M. di Djakarta pada tanggal 3 Desember 1957. Sesudah itu, maka tindakan pengambil-alihan perusahaan-perusahaan Belanda itu terdjadi dimana-mana, djuga diluar kota Djakarta.
Aksi-aksi pengambil-alihan perusahaan-perusahaan Belanda itu ternjata mempunjai arti jang menentukan bagi djalannja revolusi kita, terutama dalam bidang peningkatan „commanding position” sektor ekonomi Pemerintah serta peningkatan militansi gerakan buruh Indonesia.
Sementara itu tindakan pengambil-alihan itu menghadapkan kita pada persoalan-persoalan sebagai berikut:
- Terhentinja lalu-lintas kapal-kapal jang dahulu dilakukan oleh perusahaan perkapalan K.P.M. dan jang merupakan lebih dari seperdua dari kapasitas angkutan laut interinsuler di Indonesia.
- Hilangnja setjara mendadak tenaga. tenaga ahli dari sebagian besar perusahaan-perusahaan Belanda jang telah diambil alih atau diawasi oleh instansi-instansi resmi.
Untuk menampung persoalan itu dibidang perburuhan ditentukan 3 garis kebidjaksanaan :
169