IV. PERIODE CHALENGE DAN RESPONSE TERHADAP DEMOKRASI TERPIMPIN 1955 — 1959.
Perkembangan masalah Perburuhan dalam periode ini dipengaruhi oleh dua kedjadian penting: jang pertama adalah tindakan Pemerintah dalam bidang ekonomi, jaitu dikeluarkannja Peraturan Bukti Ekspor (B.E.) dan jang kedua jalah tindakan Pemerintah karena hendak menempuh „djalan lain” dalam usaha Rakjat Indonesia untuk mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Republik Indonesia.
Peraturan B.E. jang dikeluarkan dalam bulan Djuli 1957 itu dimaksudkan untuk mengadakan keseimbangan dalam penerimaan dan pengeluaran devisa, atau menghubungkan impor setjara otomatis dengan ekspor. Peraturan tersebut ternjata menimbulkan perkembangan baru dalam lapangan industri dalam negeri dan distribusi barang-barang baku serta barang-barang konsumsi, hal mana selandjutnja mempengaruhi pula situasi „lapangan kerdja dan pengupahan”.
Peraturan B.E. itu pertama-tama terasa akibat-akibatnja pada industri dalam negeri jang bahan-bahan bakunja tergantung pada impor: akibat-akibat itu kemudian mendjalar pada industri-industri ketjil. Memang telah lama industri-industri ketjil itu mengalami bermatjam-matjam kesukaran, antara lain mengenai likwiditas, bahan-bahan untuk keperluan produksi, management, dan sebagainja. Menurut taksiran pada waktu itu dibidang industri ketjil ada sebanjak 15.600 perusahaan jang mempekerdjakan sedikitnja 600.000 buruh. Dalam djumlah ini belum terhitung perusahaan-perusahaan jang mempunjai buruh kurang dari 10 orang setiap perusahaan.
Naiknja harga barang impor serta sukarnja pembuatan kalkulasi berhubung dengan belum stabilnja harga B.E. menjepbabkan banjak pengusaha bersikap „menunggu” jang menjebabkan tambah seretnja peredaran barang. Akibat langsung jang dirasakan dalam bidang perusahaan jalah bahaja akan ditutupnja atau surutnja perusahaan-perusahaan tertentu.
Tampak gedjala-gedjala, bahwa kaum buruh tidak dipekerdjakan dengan penuh, hal mana berarti makin berkurangnja lapangan kesempatan kerdja. Akibat lainnja jalah melondjaknja harga barang-barang termasuk barang konsumsi. Gedjala-
168