Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/179

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

si)nja tidak ketjil artinja. Jang terang ialah, bahwa buruh jang tidak memperoleh djaminan sakit dan jang tidak memperoleh pemeliharaan pada waktu sakit tidak akan lekas dapat bekerdja, hal mana akan mempengaruhi prestasi kerdjanja. Demikian pula buruh jang meninggalkan keluarganja dirumah dalam keadaan sakit tanpa ada bantuan pengobatan, tentu tidak akan dapat tenang bekerdja dan memberikan prestasi sebagaimana mestinja. Ini semuanja tentu akan mempengaruhi tingkat produksi pada umumnja.

Perusahaan-perusahaan besar di Indonesia jang mempunjai kedudukan keuangan kuat pada umumnja telah memberikan/ menjediakan fasilitas djaminan sosial dan kesedjahteraan buruh kepada buruh-buruh jang bekerdja pada perusahaannja.

Sebaliknja, diperusahaan-perusahaan jang kurang kuat kedudukan keuangannja, fasilitas-fasilitas itu sering merupakan tambahan biaja jarg terletak diluar daja kemampuan keuangannja. Tetapi bagi buruh jang bekerdja, dimanapun ia bekerdja, pada suatu waktu ia tentu memerlukan djaminan itu, jaitu pada waktu ia sakit, isterinja melahirkan anak dan waktu ia sudah tua hingga tidak mampu untuk bekerdja lagi.

Karena itu soal pemupukan dana untuk menanggung pengeluaran biaja djaminan-djaminan sosial itu senantiasa merupakan soal penting dalam pemetjahan masalah perburuhan dan oleh karena pembiajaan itu mengenai daja kemampuan keuangan, hal itu rapat hubungannja dengan tingkat perkembangan perekonomian pada umumnja. Siapakah jang harus membiajai pengeluaran djaminan sosial itu?

Buruh sendirikah, Madjikankah, Gotong-rojongkah? Atau Pemerintahkah? Bagaimana tjara mengumpulkan dana itu? Dengan sistim pertanggungan atau asuransi (sukrela atau wadjib) atau hanja dari Anggaran Negara sadja?

Usaha pemupukan dan pengaturan dana djaminan sosial dan kesedjahteraan buruh itu sementjak tahun 1950 mulai didjalankan walaupun setjara insidentil dan ketjil-ketjilan.

Sampai tahun 1955, Kementerian Perburuhan telah memberikan subsidi sebesar Rp. 392.309,— kepada badan-badan perjelenggara dana-dana sakit, antara lain:

  1. Sentral Fonds Sakit Jogja.
  2. Dana Sakit untuk Buruh Bandung.
  3. Dana Sakit untuk Buruh Palembang.

165