Maka djaminan sosial jang lengkap harus meliputi segala akibat daripada keadaan apabila seorang terpaksa tidak bekerdja, karena sebab-sebab diluar kemauannja dan karenanja menderita kekurangan penghasilan atau kekurangan kapasitas untuk menghasilkan. Karena itu djaminan sosial meliputi hal sakit, tidak pandang berapa lama, kelahiran anak, tjatjat, ketjelakaan perusahaan, hari-tua dan pengangguran.
Djika seorang pentjari nafkah meninggal dunia, peraturan-peraturan djaminan sosial seharusnja memberi kemungkinan kepada keluarga jang ditinggalkan untuk memperoleh tundjangan-tundjangan sedemikian rupa, hingga keluarga jang ditinggalkan tersebut tetap dapat hidup dengan lajak.
Peraturan-peraturan djaminan sosial memegang peranan penting dalam perkembangan peraturan-peraturan pentjegah baik jang mengenai sosial maupun jang mengenai kesehatan.
Mengenai ketjelakaan-ketjelakaan kerdja dalam perusahaan, djaminan sosial harus mengandung segala peraturan pentjegah untuk mengurangi ketjelakaan pada djumlah minimum.
Dalam hal terdjadi ketjelakaan diperusahaan, perlu dibajarkan penggantian kerugian penuh dan ditentukan tjara-tjara pemberian penggartian kerugian, baik jang mengenai pengobatan maupun pekerdjaan, bagi orang jang menderita ketjelakaan.
Djaminan sosial harus didasarkan atas pengakuan dari hak sosial jang pokok jang didjamin oleh undang-undang bagi tiap orang jang hidup dengan djalan memburuh.
Kesedjahteraan buruh adalah fasilitas-fasilitas jang diterima buruh disamping upah djaminan sosial dan meliputi antara lain: fasilitas makan (kantin) dan rekreasi (tempat dan alat-alat olah raga, tempat-tempat pertemuan), penitipan baji pada waktu hari dan djam kerdja, perumahan, asrama buruh wanita dan sebagainja.
Di Indonesia sedjak 1945 djaminan sosial dan kesedjahteraan buruh merupakan salah satu masalah perburuhan jang senantiasa mendapat perhatian, baik oleh kaum buruh, maupun oleh Pemerintah. Sesungguhnja suatu negara jang mempunjai tjita-tjita untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur, soal djaminan sosial dan kesedjahteraan buruh seharusnja merupakan usaha jang senantiasa harus ditingkatkan tarafnja.
Masalah djaminan sosial dan kesedjahteraan buruh tidaklah semata-mata bersegi sosial, tetapi djuga segi ekonomi (produk-
164