dihadapinja, antara lain karena kesukaran pasaran bagi hasil produksinja dan sukarnja memperoleh bahan-bahan jang diperlukan.
f. Pemberian kerdja kepada penganggur/setengah penganggur.
Diatas telah diterangkan, bahwa usaha-usaha untuk menanggulangi soal-soal pengangguran, antara lain dengan antar kerdja biasa dan chusus, (bekas peladjar pedjoang dan penderita tjatjat) serta pemindjaman dan bantuan modal.
Bagi seseorang keadaan menganggur dan setengah menganggur biasanja berarti penderitaan djiwa dan tekanan bathin karena selalu ada perasaan, bahwa ia tidak berguna baig bagi keluarganja maupun bagi masjarakat pada umumnja.
Usaha pemberian kerdja dimaksudkan untuk mengurangi tekanan psychologis dan disamping itu mengikut-sertakan mereka dalam lapangan produksi dan djasa.
Tjara memberi kerdja kepada penganggur/setengah penganggur dilaksanakan sebagai berikut:
- Pemberian kerdja darurat biasa, jaitu dengan djalan memperbantukan tenaga-tenaga tersebut pada kantor-kantor untuk menjelesaikan pekerdjaan jang tertimbun jang tidak merupakan pekerdjaan tetap hingga dapat diselesaikan oleh tenaga-tenaga darurat dalam waktu pendek. Sifat lainnja ialah mendjalankan pekerdjaan-pekerdjaan jang bermanfaat bagi masjarakat, seperti mengadjar dalam kursus-kursus pemberantasan buta huruf, dan sebagainja. Maksud pemberian kerdja darurat kepada tenaga bekas peladjar pedjoang ialah sekedar agar mereka dapat membiasakan diri pada suasana pekerdjaan-pekerdjaan dikantor-kantor Pemerintah dan sekaligus mereka dapat sekedar tertolong dalam penghidupannja.
Selama tahun 1955 telah dapat dipekerdjakan setjara darurat kepada kantor-kantor Pemerintah sedjumlah 308 orang dengan pengeluaran biaja Rp. 401.300,—. Dari 308 orang tersebut telah diangkat mendjadi pegawai negeri sebanjak 55 orang (8%). - Pemberian kerdja darurat istimewa.
Semendjak tahun 1952 diadakan usaha-usaha pemberian kerdja jang ditudjukan kepada kaum pengangguran musiman dan setengah pengangguran didaerah-daerah pertanian (pedesaan) jang lazimnja disebut pekerdjaan darurat istimewa.
153