berhasil. Pindjaman modal diberikan kepada perusahaan-perusahaan baru dan perusahaan-perusahaan jang telah ada jang bermaksud memperluas usahanja, dengan perdjandjian bersedia menerima tenaga kerdja baru (penganggur) jang akan diatur oleh Djawatan Penempatan Tenaga.
Bantuan modal diberikan djuga kepada sekelompok kaum penganggur jang bermaksud mendirikan suatu perusahaan setjara kooperatif. Bantuan modal diberikan untuk membeli barang-barang modal, bahan-bahan serta upah untuk modal pertama (stootkapitaal) selama perusahaan belum dapat menghasilkan. Kalau perusahaan itu kemudian ternjata dapat berdjalan terus maka barang-barang tadi dihadiahkan kepada perusahaan-perusahaan. Dalam hal perusahaan jang ternjata tak dapat meneruskan pekerdjaannja dan terpaksa ditutup, maka barang-barang jang masih ada dilelang dan hasilnja dimasukkan dalam kas negeri.
Laporan menundjukkan gambaran sebagai berikut:
Sifat bantuan | Djumlah jang diberikan |
Djumlah Perusahaan |
Penganggur jg ditempatkan |
Pindjaman modal | Rp. 5.292.000 | 319 | 5701 |
Bantuan Modal | ”2.940.963 | 167 | 2240 |
Pada permulaan tahun 1956 dari perusahaan-perusahaan jang mendapatkan pindjaman modal itu, 136 perusahaan telah membajar lunas pindjamannja dan sisa uang jang masih berada ditangan para pemindjam adalah Rp. 2.201.440,—. Djumlah bunga jang dibajar oleh para pemindjam adalah Rp. 440.000,— (tidak termasuk persentase bark).
Dari perusahaan-perusahaan jang mendapatkan bantuan modal pada permulaan 1956 itu, 115 perusahaan masih dapat berdjalan/dalam pengawasan sedangkan 52 perusahaan ditutup karena tidak dapat diharapkan kelangsungan hidupnja. Sisa kekajaan perusahaan-perusahaan jang telah ditutup itu sebagian telah dapat diselesaikan dalam arti sisa inventaris diserahkan kepada Kantor Lelang dan pendapatannja disetorkan kepada kas negeri. Penutupan itu pada umumnja disebabkan, karena mereka tidak dapat mengatasi kecsulitan-kesulitan jang
152