Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/165

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

memetjahkan masalah penempatan tenaga kerdja dengan tjara-tjara jang lebih madju sesuai dengan perkembangan zaman.

Dalam hubungan ini, maka atas permintaan instansi-instansi dan perusahaan-perusahaan jang memerlukannja diadakan seleksi tenaga kerdja dan tjalon-tjalon peladjar dengan mempergunakan test-psychology. Dalam tahun 1955 telah diseleksi sedjumlah 1162 orang tjalon tenaga kerdja/peladjar.

Dibidang penggolongan djabatan, antara 1952-1954 disusunlah Buku Inventarisasi Djabatan dalam rangka International Classification of Occupations for Migration and Placement. Untuk keperluan itu telah didaftar sedjumlah 317 djabatan jang kerap kali didjumpai oleh Kantor-kantor Penempatan Tenaga dalam mendjalankan antar kerdja sehari-hari. Maksudnja ialah bahwa djabatan-djabatan itu dengan pendjelasan singkat tentang isinja akan dipergunakan dalam mendjalankan antar kerdja.

e. Usaha perluasan kerdja bagi para penganggur.

Disamping penempatan tenaga pengangguran melalui antarkerdja biasa, Djawatan Penempatan Tenaga mulai pertengahan tahun 1949 s/d 1954 mengadakan usaha-usaha lain untuk perluasan kerdja.

Usaha itu hanja merupakan usaha tambahan dan tidak boleh diartikan sebagai usaha pemetjahan masalah pengangguran setjara prinsipiil. Menurut riwajatnja biaja-biaja untuk usaha ini semula dikeluarkan sebagai sokongan pengangguran, akan tetapi usaha itu kemudian ditindjau kembali dengan alasan bahwa pemberian sokongan pengangguran sifatnja adalah konsumtif, karena tidak ada unsur menghasilkan produksi. Selain ketjil manfaatnja karena sokongan tersebut memang tidak banjak artinja, hanja bagian ketjil sadja dari ribuan penganggur jang memperolehnja.

Berhubung dengan itu dipandang lebih bidjaksana dan bermanfaat, apabila biaja-biaja jang dikeluarkan itu dikeluarkan sebagai pindjaman modal dan/atau bantuan modal jang banjak sedikitnja dapat berguna untuk menambah produksi atau djasa bagi masjarakat. Lagi pula uang Pemerintah jang dipergunakan untuk pemindjaman modal itu seluruhnja atau setidak-tidaknja sebagian dapat kembali. Karena itu, usaha pindjaman modal untuk keperluan perluasan kerdja itu haruslah lebih dilihat dari segi sosial. Dilihat dari segi ini usaha-usaha itu dapat dianggap

151