Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/160

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Rumah penginapan untuk tenaga kerdja jang dikerahkan harus lajak dan memenuhi sjarat-sjarat jang ditentukan oleh Kementerian Perburuhan.
  2. Selama pengangkutan dari tempat asalnja tenaga kerdja itu dikerahkan ketempat kerdjanja, organisasi pengusaha wadjib memberikan makanann jang lajak kepada tenaga kerdja dan keluarganja.
  3. Kepada tjalon tenaga kerdja harus diberikan uang saku dan uang muka.
  4. Organisasi pengusaha wadjib menjelenggarakan perawatan pada tjalon-tjalon tenaga kerdja jang sakit dirumah penginapan dan djikalau perlu mengirim mereka kerumah sakit.
  5. Pengusaha wadjib mendjaga bahwa selama ditempatkan dirumah penginapan, tenaga kerdja tersebut tidak dibatasi kemerdekaannja untuk bergerak.
  6. Pengusaha wadjib mendjaga, bahwa tjalon-tjalon tenaga kerdja jang diterima, diangkut dengan lajak dari tempat penerimaan jamg pertama ketempat kerdjanja jang ditudju.
  7. Pengusaha wadjib membuat suatu perdjandjian kerdja tertulis dengan tjalon tenaga kerdja sebelum mereka diberangkatkan.
  8. Perdjandjian kerdja tidak boleh dibuat atau ditanda-tangani sebelum tjalon tenaga kerdja diperiksa kesehatannja dan dianggap mampu untuk mendjalankan pekerdjaan.
  9. Pengusaha wadjib mengembalikan tjalon-tjalon tenaga kerdja ketempat asalnja dengan memikul segala biajanja.

Sebagaimana telah dikemukakan diatas, maka pelaksanaan pengerahan/pemindahan tenaga kerdja ini ditudjukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerdja diperkebunan-perkebunan/perusahaan-perusahaan jang terletak di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, jaitu S.V.P.M. (Standard Vacuum Petroleum Maatschappij), Z.W.S.S. (Zuid West Sumatera Syndicaat), A.V.R.O.S. (Algemene Vereniging van Rubberplanters Oostkust van Sumatera), V.E.D.A. (Vrje Emigratie Deli Planters Vereniging), P.P.N. (Pusat Perkebunan Negara), dan sebagainja.

Selama 5 tahun sesudah 1950 angka-angka antar kerdja antar daerah adalah sebagai berikut:

146