Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/159

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. memperkenankan pengerahan tenaga kerdja (werving) oleh orang atau badan partikelir, dibawah pengawasan pemerintah.
  2. mengatur, mengawasi penerimaan, penginapan, pengiriman, dan pemeliharaan didjalan, jang harus memenuhi sjarat-sjarat tertentu.
  3. mengawasi pembuatan surat-surat perdjandjian, sjarat-sjarat kerdja dan sjarat-sjarat lain.

Ketentuan-ketentuan itu terutama dalam sub a sering menimbulkan ekses-ekses jang tidak diinginkan, antara lain mendjadi pengerahan jang tidak lagi bersifat sukarela.

Dengan dikeluarkannja ketentuan-ketentuan baru oleh Pemerintah R.I., maka sistim pengerahan tenaga oleh badan-badan pengerah swasta/pengerah-pengerah perorangan dihentikan dan diganti dengan sistim antar kerdja antar daerah oleh badan Pemerintah, chususnja pada waktu itu Djawatan Penempatan Tenaga dengan Kantor-kantor Penempatan Tenaga Daerah.

Antar kerdja antar daerah ini didjalankan bersama-sama dengan instansi Pamong Pradja dengan djalan mengadakan pengumuman-pengumuman dan penerangan-penerangan ataupun lain matjam pemberitahuan kepada rakjat tentang kemungkinan untuk dapat bekerdja didaerah-daerah luar Djawa jang tertentu dengan sjarat-sjarat tertentu jang ditentukan oleh Menteri Perburuhan atau oleh Kepala Djawatan Penempatan Tenaga.

Langkah pertama jang dilakukan oleh Kementerian Perburuhan jalah mentjabut semua izin pengesjahan organisasi pengerahan dan surat-surat pengesjahan kepada tenaga-tenaga pengerah berdasarkan „wervingsordonnantie” tersebut pasal (1) ajat (2) dan (4). Adapun „wervingsorganisatie” harus dibatja dan difahamkan sebagai suatu organisasi dari pengusaha jang minta kerdja untuk menerima, mengurus penginapan, mengangkut dan lain-lain sebagainja.

Dengan sistim ini tidak diperkenankan lagi kepada organisasi-orgarisasi pengerah (swasta) untuk mengerahkan tenaga kerdja dengan berhubungan langsung dengan rakjat. Mereka jang bertindak demikian akan dapat dituntut dan dihukum.

Adapun sjarat-sjarat jang harus dipenuhi oleh pengusaha peminta tenaga kerdja jang merupakan kewadjiban terhadap tenaga kerdja jalah:

145