djiwa pada waktu itu menurut perhitungan tersedianja tanah pertanian sejogianja hanja berpenduduk 30 djuta. Dengan djumlah penduduk 30 djuta orang itu, maka dengan peraturan landreform jang progresif, petani dengan tanahnja masing-masing akan dapat hidup dengan lajak. Kelebihannja sebanjak 20 djuta orang, perlu disebar setjara merata kedaerah-daerah lainnja, jang djuga tidak kurang suburnja djika dibandingkan dengan pulau Djawa.
Masalah penjebaran penduduk dan tenaga kerdja jang kurang merata itu, dalam garis besarnja dapat dipetjahkan melalui 2 djalan: pertama, dengan djalan transmigrasi setjara besar-besaran, baik transmigrasi setjara berentjana maupun transmigrasi bebas (sukarela) dan kedua, dengan djalan pemindahan tenaga kerdja pada projek-projek pembangunan jang sengadja dilaksanakan didaerah-daerah diluar Djawa.
Seperti diketahui, setiap daerah diluar Djawa mempunjai sumber kekajaan alam jang berbeda-beda. Pertama-tama, hampir setiap daerah diluar Djawa mempunjai tanah jang luas dan subur hingga dapat memenuhi sjarat pertama sebagai objek pemindahan penduduk dan tenaga kerdju guna meningkatkan produksi pangan. Jang kedua, jalah sumber kekajaan alam chusus seperti hutan dengan produksi kaju dan hasil hutannja, pertambangan, pelikan-pelikan dan lain-lainnja jang merupakan objek-objek untuk pembangunan. Projek-projek penggalian sumber kekajaan alam didaerah-daerah itu tentu memerlukan tenaga kerdja jang dapat didatangkan dari daerah-daerah jang memnunjai kelebihan tenaga kerdja, chususnja daerah Djawa. Projek-projek pembangunan itu merupakan usaha jang perlu dilaksanakan dalam djangka waktu pandjang.
Sebagai langkah pertama untuk membuka kemungkinan pemindahan tenaga kerdja keluar Djawa adalah memperhatikan permintaan akan tenaga kerdja jang diadjukan oleh perusahaan-perusahaan negara, swasta nasional dan swasta asing pada waktu itu.
Dizaman pendjadjahan, ada aturan pengerahan dan pemindahan (werving) tenaga kerdja jang ditjiptakan untuk melajani kepentingan modal asing diperkebunan dan perminjakan. Peraturan itu adalah „Wervingsordonnantie” (Stbl. 1936 No. 208 jo. No. 550), jang pada pokoknja menentukan:
144