dalam tahun 1948 lebih banjak discbabkan karena perbedaan faham siasat perdjoangan daripada bersifat perbaikan sjarat-sjarat kerdja.
Disamping aktivitas jang ditudjukan pada perkembangan gerakan buruh itu, maka Kantor Pengawasan Perburuhan terus berusaha mengadakan inspeksi pada perusahaan-perusahaan untuk mengawasi pelaksanaan norma-norma perburuhan (labour standards) berdasarkan atas peraturan-peraturan jang berlaku. Demikian pula Kantor Pengawasan Kesclamatan Kerdja tetap mengadakan pemcriksaan pada mesin-mesin (ketel-ketel dan sebagainja) diperusahaan-perusahaan jang masih dapat berdjalan, segala sesuatu untuk menghindarkan timbulnja ketjelakaan-ketjelakaan karena alat-alat produksi pada waktu itu telah tua, lagi pula kurang terpelihara. Karena adanja blokade oleh pihak Belanda maka tidak ada alat-alat produksi baru jang dapat masux kedalam daerah de fakto Republik Indonesia.
Oleh karena soal-soal teknis perburuhan masih merupakan soal baru, baik bagi instansi-instansi Pemerintah maupun bagi kaum buruh, maka tugas penting lainnja dari Kementerian Perburuhan adalah menanam pengertian perburuhan dalam masjarakat Indonesia.
Pada achir tahun 1947 Kementcrian Perburuhan melaporkan bahwa berhubung dengan:
- Suasana perang.
- Kementerian Perburuhan baru dibentuk mulai tanggal 8 Djuli 1947.
- Kekurangan tenaga ahli dan jang berpengalaman dan ditambah pula dengan
- Kekurangan alat-alat dan sebagainja, maka penjelenggaraan tugas kewadjiban kewadjiban kementerian masih dalam tingkat permulaan dan memerlukan banjak sckali perbaikan.
Walaupun dalam keadaan serba sukar namun periode Revolusi Physik 1945—1950 telah berhasil meletakkan dasar-dasar baru jang progresif bagi pemetjahan masalah perburuhan di Indonesia, jang terbukti dengan ditjiptakannja Undang-undang Ketjelakaan tahun 1947 No. 33, Undang-undang Kerdja tahun 1948 No. 12 dan Undang-undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 No. 23. Undang-undang ini disusun berdasarkan atas prinsip-prinsip baru jang lebih modern dan lebih sesuai dengan
136