- Bagian Perburuhan Umum dengan kantor-kantor perwakilan didaerah-daerah keresidenan,
- Kantor Pengawasan Perburuhan dengan tjabangnja ditiap propinsi,
- Kantor Pengawasan Keselamatan Kerdja dengan tjabangnja di Tjirebon.
Pada tanggal 3 Djuli 1947 dengan terbentuknja Kabinet Amir Sjarifuddin terbentuklah Kementerian Perburuhan jang pertama dengan Nj. S. K. Trimurty sebagai Menteri Perburuhan jang pertama dan Mr. Wilopo sebagai Menteri Muda Perburuhan.
Pemerintah pada waktu itu menerangkan bahwa politik sosial ditudjukan kepada :
- Penghidupan jang lajak bagi rakjat umumnja dan kaum tani serta buruh tani chususnja.
- Penjusunan hukum sosial dan hukum perburuhan jang mengandung peraturan antara lain tentang upah minimum, waktu bekerdja, waktu istirahat (liburan), bantuan dalam ketjelakaan, bantuan buat hari kemudian, perburuhan kanak-kanak, perburuhan wanita, perdjandjian kerdja dan penempatan tenaga.
Selandjutnja diterangkan pula banwa politik perburuhan itu akan menempatkan kaum buruh pada tempat jang sewadjarnja dan pengakuan bahwa kaum buruh adalah merupakan golongan manusia jang mempunjai kebutuhan jang bersifat djasmani dan rohani. Untuk melaksanakan politik perburuhan itu jang harus disesuaikan dengan dasar-dasar demokrasi diperlukan 3 sjarat pokok, jaitu:
- Aparat Pemerintah jang sesuai dengan tugasnja.
- Peraturan-peraturan jang progresif.
- Organisasi jang sempurna.
Tugas penting Kementerian Perburuhan dalam masa Revolusi Physik jalah membantu terbentuknja serikat-serikat buruh jang aktif berdjoang mempertahankan Negara Republik Indonesia. Revolusi total mempertahankan negara dilakukan bersama-sama Angkatan Perang dan pemuda diseluruh Indonesia. Suasana perdjoangan itu memberi tjorak tertentu pada tjorak dan perkembangan masalan perburuhan pada waktu itu. Soal-soal perbaikan sjarat-sjarat kerdja, dan perselisihan perburuhan merupakan soal sekunder dan tidak mendjadi pusat perhatian kaum huruh. Pemogokan Delanggu jang terdjadi
135