Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/145

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

I. MASALAH PERBURUHAN DIMASA PENDJADJAHAN.

Indonesia dengan kekajaan alamnja jang berlimpah-limpah, pada masa pendjadjahan merupakan sumber penghasilan penting bagi Negeri Belanda dan negeri-negeri penanam modal lainnja. Karena keuntungan-keuntungan luar biasa jang diperolehnja dari usaha-usaha pendjadjahan itu Negeri Belanda berhasil membangun industrinja dalam abad ke 19 dan abad ke 20. Pada waktu itu Negeri Belanda berhasil mendjadi salah satu negeri dagang dan pengekspor modal terpenting didunia.

Bagi Negeri Belanda dan negeri-negeri kolonialis-kapitalis lainnja Indonesia mempunjai peranan sebagai berikut :

  1. Indonesia sebagai tempat penanaman modal
    Kapitalisme jang dalam perkembangannja dari kapitalisme industri telah meningkat mendjadi monopoli ”finanz kapital” menguasai sumber-sumber kekajaan alam, jaitu perkebunan, pertambangan, dan lain-lain untuk dipergunakan sebagai tempat penanaman modal mereka. Dengan bantuan pemerintah kolonial, golongan feodal dan tuan-tuan tanah mengeruk keuntungan sebesar-besarnja dari usaha-usaha mereka di Indonesia. Kekedjaman kerdja-paksa dan „poenale sanctie” misalnja menimbulkan reaksi hebat tidak sadja di Indonesia, tetapi djuga diseluruh dunia.
  2. Indonesia sebagai sumber bahan-bahan mentah.
    Indonesia merupakan sumber penting keperluan bahan-bahan pertambangan. Industri di Negeri Belamda banjak tergantung pada bahan-bahan jang dihasilkan Indonesia seperti rempah-rempah, karet, kopra, tjoklat, teh, gula, kopi kelapa sawit, timah, boksit, dan sebagainja. Untuk mempe2rtahankan agar bahan-bahan mentah tersebut diperolehnja dengan harga jang rendah maka pemerintah kolonial mengeluarkan peraturan-peraturan jang membantu usaha-usaha itu.

    Dalam perundang-undangan perburuhan kolonial dikenal periodisasi sebagai berikut :
    1816 1880 Slaverijwetgeving (perundang-undangan perbudakan).
    Dalam periode ini termasuk pula masa „cultuurstelsel” dengan kerdja-paksanja.
    1880 1940 Koelieordonnantie (peraturan kuli dan kerdjapaksa).

131