akan didirikan benar-benar dibutuhkan pada tempatnja, djangan sampai hanja mendjadi alat bagi beberapa oknum jang tidak bertanggung djawab guna kepentingan sendiri sadja.
Dan kepada Bank-bank Tabungan Swasta jang telah ada sebelum adanja Surat Keputusan oleh Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swastapun, diwadjibkan untuk menjesuaikan diri dengan persjaratan-persjaratan baru diatas. Hal ini telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta No. 36/64/KEP/MUPBMS.
Dengan segala kebidjaksanaan diatas, dan kebidjaksanaan lain jang akan menjusul, kiranja dapat diharapkan perkembangan Bank Tabungan Swasta jang lebih madju dan sehat serta berguna bagi masjarakat dan negara.
Untuk masa selandjutnja dalam waktu singkat perlu diadakan gagasan/pemikiran jang mendalam mengenai:
- tingkat bunga jang diberikan kepada para penabung ditetapkan sedemikian rupa hingga menarik dan merangsang penabung, lebih-lebih pada masa inflasi seperti sekarang ini. Salah satu tjara untuk memberikan incentive ialah memberikan prosentase tertentu dari kermtungan bank kepada para penabung setiap tahun;
- ditetapkan prosentase tertentu dari penanaman uang tabungan jang telah dapat dihimpun oleh Bank Tabungan Swasta agar funds tersebut bemar-benar dapat disalurkan kebidang jang sesuai dengan program dan kebidjaksanaan moneter/pembangunan dari pemerintah.
Bank Pasar, Bank Desa, Bank Pegawai, dan lain-lain.
Pemberian izin usaha bank pasar lazim disebut: beslit kwalifikasi diberikan oleh Menteri Keuangan atas pertimbangan dari Bank Indonesia.
Kemudian pada achir tahun 1963 berhubung adanja perkembangan-perkembangan dalam masjarakat, dipandang perlu oleh Pemerintah untuk sementara tidak mempertimbangkan permohonan-permohonan pendirian bank-bank pasar baru, sampaiadanja pengaturen-pengaturan lebih landjut.
Pada dewasa ini Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta dengan bekerdja-sama dengan instemsi-instansi/fihak-fihak jang bersangkutan harus mengadakan penggagasan/ pembitjaraan-pembitjaraan jang mendalam untuk mentjapai terbentuknja satu perundang-undangan pokok tentang lembaga-lembaga moneter, jang langsung melajani kebutuhan rakjat
111