Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/124

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Guna lebih mempergiat aktivitas Bank Tabungan Swasta dan guna lebih disesuaikan dengan kezdaan sekarang oleh Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta telah dikeluarkan peraturan menetapkan persjaratan-persjaratan baru bagi sebuah Bank Tabungan Swasta jang beroperasi dinegara kita, dengan Surat Keputusannja No. 35/64/KEP/MUPBMS.

Dalam surat keputusan itu telah ditetapkan sjarat-sjarat jaitu:

Pertama-tama mengenai permodalan. Modal ditetapkan paling sedikit Rp. 10.000.000,—. Hal ini mengingat bahwa suatu Bank Tabungan Swasta untuk dapat beroperasi harus mempurjai modal jang tjukup untuk dapat memenuhi biaja-biaja administrasi, penerangan-penerangan jang kesemuanja ditudjukan untuk menanamkan kepertjajaan para penabung kepada Bank Tabungan jang bersangkutan.

Disamping itu dalam surat keputusan tersebut djuga ditetapkan bahwa semua pendiri, pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan pegawai-pegawai harus warga negara Indonesia.

Ini penting artinja bagi maksud untuk memobilisasi semua funds and forces negara kita, dan sesuai dengan gagasan kita untuk berdiri diatas kaki sendiri.

Djuga ditetapkan bahwa jang dapat mendjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris haruslah urang jang menurut penilaian Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta tidak pernah, sedang dan/atau dianggap melakukan tindakan-tindakan/kegiatan-kegiatan jang tidak sesuai dengan kebidjaksanaan dan program pemerintah dan/atau pembinaan/pengurusan bank setjara sehat.

Hal ini penting karena dikehendaki agar Bank Tabungan Swasta benar-benar dipimpin dan didjalankan oleh tenaga-tenaga jang benar-benar mempunjai loyalitas jang tjukup tinggi terhadap negara.

Dengan demikian agar dapat diharapkan perkembangan jang lebih madju, dan betul-betul bermanfaat bagi bangsa dan negare dari Bank Tabungan Swasta.

Para pendiri dari Bank Tabungan Swasta harus mengadjukan

alasan-alasan jang dapat diterima Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta tentang niaksud mereka untuk mendirikan suatu Bank Tabungan Swasta. Dengan demikian akan benar-benar dapat diteliti apakah Bank Tabungan Swasta jang

110