- Menjelenggarakan kerdjasama dan koordinasi jang baik antara bank-bank nasional swasta dan antara bank-bank nasional swasta dengan bank-bank Pemerintah.
- Mengadakan research serta merumuskan dan menjusun konsepsi-konsepsi dalam bidang ekonomi dan keuangan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah.
- Memberikan naskah-naskah, penerangan, seminar-seminar, tjeramah-tjeramah, madjalah.
- Mengadakan pendidikan ahli-ahli perbankan.
Chusus mengenai hal tersebut terachir ini dapat dikemukakan disini bahwa OPS-Perbanas telah menjelenggarakan Kursus Ketatalaksanaan Perbankan di Djakarta mulai Desember 1964 untuk selama 3 bulan, dan diikuti kurang lebih 50 peserta bertingkat Direksi, Komisaris, dan Staf dari berbagai bank. Pada bulan April 1965 telah dibuka angkatan kedua, kursus upgrading ini. Untuk menjambut dan melaksanakan Gerakan Kebaktian Revolusi (Gekerev), seluruh bank-bank swasta melalui OPS telah dapat menjerahkan sumbangan sebesar Rp. 53,2 djuta jakni 50% dari seluruh djumlah pemberian kredit dalam tahun 1963.
Dengan adanja Peraturan Presiuen No. 2 tahun 1955 tentang Peraturan Pokok OPS, maka OPS-Perbanas setjara organisatoris dan administratif ada dibawah Menteri/Ketua Umum BAMUNAS, sedang taktis dan operatif tetap dibawah Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta.
Dengan demikian ketentuan tersebut dimaksudkan untuk lebih mendjamin adanja sinkronisasi kebidjaksanaan-kebidjaksanaan Pemerintah dan koordinasi perusahaan-perusahaan swasta dalam rangka pengerahan funds and forces swasta disegala bidang usaha.
Bank Tabungan.
Seperti telah diterangkan diatas, tugas utama daripada Bank Tabungan adalah disatu fihak mengumpulkan funds dari masjarakat dan dilam fihak menjalurkan funds itu kembali kepada projek-projek jang produktif.
Mengingat pentingnja funksi Bank Tabungan diatas, maka dipandang perlu oleh Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta untuk mengatur kembali Bank-bank Tabungan Swasta jang sebelumnja hanja diatur oleh Peraturan Pemerintah 1/1955.