Halaman ini tervalidasi
- Menjadari sebagai alat pelengkap bank-bank Pemerintah, jang sifatnja lengkap-melengkapi satu sama lain,
- Menginsjafi sebagai salah satu alat penggerak jang dinamis dari seluruh keriatan swasta;
- Menjetudjui adanja sebuah organisasi perusahaan sedjenis jang meliputi seluruh perbankan nasional swasta;
- Mendesak Pemerintah supaja menetapkan suatu politik perbankan jang akan mendjadi landasan kerdja bagi perbankan nasional swasta;
- Memutuskan tentang hal-hal pokok dalam bidang-bidang perbankan, produksi (industri dan agraris), distribusi (impor dan ekspor, transpor), pengendalian harga dan tarip, penjempurnaan aparatur distribusi, dan lain-lain.
- Bertekad-bulat berdiri dibelakang Pemerintah untuk terus berkonfrontasi dengan „Malaysia”;
- Dalam melaksanakan pengganjangan Malaysia, bekerdjasama dengan Pemerintah dan Rakjat untuk berusaha keras dan konsekwen membasmi segala gerakan subversif ekonomi/keuangan, baik jang sedang beroperasi dikalangan perbankan nasional swasta erususnja, maupun dikalangan masjarakat pada umumnja;
- Mendukung penuh terbentuknja BAMUNAS oleh P.J.M. Presiden/Pemimpin Besar Revolusi, jang merupakan lembaga pelengkap bagi Negara, dimana wakil-wakil pengusaha nasional swasta dapat berhimpun diri untuk mendharma baktikan dana, daja dan tenaganja Ki penjelesaian Revolusi Indonesia.
- Menetapkan Pantja Etika bagi semua pengusaha bank nasional swasta sebagai pegangan idiil untuk melaksanakan tugas kewadjiban sehari-hari, baik tugas-tugas perusahaan, maupun tugas-tugas Revolusi. Sebagai pelaksanaan salah satu hasil daripada Musjawarah tersebut jang penting sekali artinja ialah, terbentuknja Organisasi Perusahaan Sedjenis Perbankan Nasional Swasta disingkat OPS-PER-BANAS dengan Keputusan Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta tanggal 2 Mei 1964.
Sedjalan dengan maksud tudjuannja, maka organisasi ini dalam perkembangannja selama kurang lebih 1 tahun ini telah/sedang mengadakan usaha-usaha antara lain:
108