Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/121

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

seluas-luasnja, Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta mengambil langkah-langkah untuk terselenggaranja suatu Musjawarah jang meliputi seluruh perbankan swasta untuk efektif mengikut sertakan segala potensi bank-bank nasional swasta, baik modal maupun pengalaman, pikiran dan lain sebagainja dalam usaha realisasi program Pemerintah, dan pelaksanaan pembangunan nasional.

Musjawarah jang mendapat dukungan setjara bulat oleh seluruh perbankan nasional swasta di Indonesia ini, diadakan pada bulan Maret 1964 dan bertudjuan untuk:

  1. Merumuskan kedudukan bank swasta sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. dan Deklarasi Ekonomi dalam rangka Pembangunan Semesta Berentjana;
  2. Memikirkan dan merumuskan pembinaan perbankan swasta untuk berkembang setjara schat berlandaskan politik Pemerintah tentang perbankan;
  3. Memberikan usul dan saran-saran kepada Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta mengenai persoalan-persoalan jang berhubungan dengan bidang ekonomi dan moneter pada umumnja dan bidang perbankan pada chususnja.

Dengan penuh perhatian para peserta Musjawarah jang mewakili 82 bank-bank nasional swasta itu telah mendengarkan prasaran-prasaran dari Wakil Perdana Menteri III Chairul Saleh, Menko Keuangan Sumarno S.H., Menteri Funds & Forces Notohamiprodjo, Menteri Urusan Bank Sentral Jusuf Muda Dalam, Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta Dr Soeharto, dan wakil PERBANA Goemoeljo Wreksoatmodjo S.H.

Setelah diadakan pemandangan umum, usul-usul, saran-saran serta pertukaran fikiran jang mendalam dari para peserta, jang didjiwai oleh azas gotong-rojong dan hikmah kebidjaksanaan permusjawaratan itu dengan mufakat bulat telah menghasilkan beberapa keputusan-keputusan, pernjataan-pernjataan dan resolusi-resolusi.

Hasil-hasil Musjawarah jang akan mendjadi landasan bagi sikap dan gerak perbankan nasional swasta di Indonesia tersebut mentjakupi pokok-pokok:

  1. Menjadari sebagai salah satu soko-guru perdjuangan kemerdekaan ekonomi;

107